Cabuli 305 Anak, WN Prancis Terancam Kebiri Kimia Hingga Hukuman Mati

Bimo Aria Fundrika, Muhammad Yasir

Kamis, 09 Juli 2020 | 21:30 WIB
Cabuli 305 Anak, WN Prancis Terancam Kebiri Kimia Hingga Hukuman Mati
Tersangka kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual. (Dok: Suara.com/M.Yasir)

Suara.com - Tersangka kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual (child sex groomer) terhadap 305 anak di bawah umur, Francois Abello Camille alias FAC (65) dipersangkakan pasal berlapis. Pria lanjut usia tersebut terancam hukuman maksimal mati dan dapat dikenakan tindakan kebiri kimia.

Tersangka kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual. (Dok: Suara.com/M.Yasir)
Tersangka kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual. (Dok: Suara.com/M.Yasir)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana merincikan lima pasal yang dipersangkakan kepada tersangka FAC.

Pertama,  Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut, FAC terancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kedua, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 
2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal ini, FAC terancam dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau 
pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Ketiga, Pasal 82 Jo 76 E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal ini, FAC terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Keempat, Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Kelima, Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancamannya, pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Ada 5 pasal yang dipersangkakan ke yang bersangkutan, tapi ini yang terberat yang kami akan persangkaan," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Untuk diketahui kasus pencabulan FAC terhadap 305 anak di bawah umur berawal atas adanya informasi masyarakat yang kerap melihat adanya seorang WNA menawarkan pemotretan terhadap anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat. 

baca juga

Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap basah FAC tengah berada di dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang.

Adapun, dalam melancarkan aksi bejadnya, FAC terlebih dahulu menggunakan modus berpura-pura menawarkan foto model kepada korbannya yang sebagian besar merupakan anak jalanan. Usai melakukan prosesi pemotretan tanpa busana, FAC lantas mencabuli dan menyetubuhi korban.

"Para korban anak yang merupakan anak jalanan di dandani atau di makeup terlebih dahulu sehingga terlihat menarik untuk kemudian dilakukan perbuatan cabul," ungkap Nana.

Kepada para korban, FAC mengiming-imingi imbalan sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Namun, FAC tak segan melakukan penyiksaan terhadap korban yang menolak untuk disetubuhi.

"Korban yang tidak mau akan mendapatkan perlakukan kekerasan fisik seperti dipukul, ditampar dan ditendang oleh tersangka," ujar Nana.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya; 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory  card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mangsa 305 Anak, Bule Predator Seks Diciduk Lagi Bugil sama 2 ABG di Hotel

Mangsa 305 Anak, Bule Predator Seks Diciduk Lagi Bugil sama 2 ABG di Hotel

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 20:31 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan WN Perancis Terhadap 305 Anak di Bawah Umur

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan WN Perancis Terhadap 305 Anak di Bawah Umur

Video | Kamis, 09 Juli 2020 | 20:00 WIB

WN Perancis Cabuli 305 Anak di Hotel, Seluruh Korban Direkam Diam-diam

WN Perancis Cabuli 305 Anak di Hotel, Seluruh Korban Direkam Diam-diam

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 19:05 WIB

Terkini

6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri

6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:32 WIB

TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!

TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:24 WIB

Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?

Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:22 WIB

Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar

Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:02 WIB

Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer

Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:00 WIB

Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat

Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:48 WIB

Tegas! Prabowo Minta Polri Menjadi Penjaga Demokrasi yang Dewasa

Tegas! Prabowo Minta Polri Menjadi Penjaga Demokrasi yang Dewasa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:46 WIB

Mahasiswa Viral Masuk Toilet Cewek? Unisa Yogyakarta: Investigasi Awal Belum Temukan Faktanya

Mahasiswa Viral Masuk Toilet Cewek? Unisa Yogyakarta: Investigasi Awal Belum Temukan Faktanya

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:42 WIB

Viral Gunungan Sampah di Cakung Barat, Kelurahan Kerahkan Petugas dan Tutup TPS Liar

Viral Gunungan Sampah di Cakung Barat, Kelurahan Kerahkan Petugas dan Tutup TPS Liar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:26 WIB

Habiburokhman: HUT ke-80 Harus Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Rakyat

Habiburokhman: HUT ke-80 Harus Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Rakyat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:24 WIB

×