Hakim Batalkan Kebijakan Ataturk Ubah Hagia Sophia Jadi Museum

Ririn Indriani | Suara.com

Sabtu, 11 Juli 2020 | 07:14 WIB
Hakim Batalkan Kebijakan Ataturk Ubah Hagia Sophia Jadi Museum
Hagia Sophia di Istanbul, Turki. (Murat Demirkan/Pixabay)

Suara.com - Pengadilan Turki pada Jumat (10/7/2020) mengumumkan keputusan mantan presiden Mustafa Kemal Ataturk yang mengubah fungsi Hagia Sophia dari masjid menjadi museum pada 1934 tidak lagi berlaku.

Putusan itu pun membuka jalan bagi rencana Presiden Turki Tayyip Erdogan yang ingin mengembalikan fungsi Hagia Sophia menjadi masjid, meskipun ditentang banyak komunitas internasional.

Dilansir Antara yang mengutip Reuters, Sabtu (11/7/2020) Presiden Erdogan mengusulkan mengembalikan status Masjid Hagia Sophia, salah satu situs warisan dunia yang ditetapkan oleh Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pendidikan dan Kebudayaan (UNESCO).

Hagia Sophia, yang saat ini merupakan destinasi wisata paling banyak dikunjungi di Turki, merupakan peninggalan dari Kekaisaran Kristiani Bizantium dan Kesultanan Muslim Ottoman.

Amerika Serikat, Yunani, dan Turki, serta beberapa petinggi gereja menentang pengubahan status Hagia Sophia, bangunan bersejarah di Kota Istanbul yang berdiri sejak abad ke-6.

Semasa pemerintahan Ataturk yang sekuler, Hagia Sophia diubah fungsinya dari masjid ke museum.

"Telah diputuskan peruntukan bangunan itu sebagai masjid dan penggunaan di luar itu tidak diperbolehkan secara hukum," kata Dewan Negara atau pengadilan tata negara di Turki dalam putusannya.

"Keputusan kabinet yang pada 1934 mengakhiri penggunaannya sebagai masjid dan menyebutnya sebagai museum tidak sesuai dengan hukum," kata putusan pengadilan.

Kelompok penggugat telah mengajukan kasus itu selama 16 tahun.

Pihak tersebut mengatakan Hagia Sophia merupakan properti pemimpin Kesultanan Ottoman yang menguasai Istanbul pada 1453.

Selama pendudukan Ottoman, Hagia Sophia, yang selama 900 tahun dipakai sebagai gereja Kekaisaran Bizantium, dialihfungsikan sebagai masjid.

Ottoman membangun menara di sisi struktur bangunan kubah Hagia Sophia, sementara di dalamnya pihak kesultanan menambahkan panel-panel dengan tulisan kaligrafi Arab yang menyebutkan nama-nama khalifah Muslim di samping ikon kuno Kristiani.

Setelah putusan itu, Gereja Kristen Ortodoks Rusia pada Jumat menyayangkan keputusan tersebut.

Pasalnya, isi putusan tidak mempertimbangkan masukan dari pihak gereja, demikian isi berita kantor berita TASS.

Pihak gereja menyebut putusan itu dapat menyebabkan perpecahan yang lebih besar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengadilan Turki Mulai Bahas Status Hagia Sophia

Pengadilan Turki Mulai Bahas Status Hagia Sophia

Video | Jum'at, 03 Juli 2020 | 20:10 WIB

Lupa Matikan Fitur Interaksi, Saluran Youtube Erdogan Dibanjiri Hujatan

Lupa Matikan Fitur Interaksi, Saluran Youtube Erdogan Dibanjiri Hujatan

News | Senin, 29 Juni 2020 | 15:08 WIB

53 Warga Turki Dikarantina Setelah Kembali dari Jerman

53 Warga Turki Dikarantina Setelah Kembali dari Jerman

Video | Selasa, 19 Mei 2020 | 07:00 WIB

Terkini

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB