Demi Protokol Kesehatan, Perusahaan Diminta Terapkan Gerakan Pekerja Sehat

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Sabtu, 11 Juli 2020 | 09:28 WIB
Demi Protokol Kesehatan, Perusahaan Diminta Terapkan Gerakan Pekerja Sehat
Menaker, Ida Fauziyah, saat menghadiri Penyemprotan Disinfektan, Penyuluhan Norma Kerja Pencegahan Covid-19, dan Pemberian Bantuan di Depok, Jawa Barat, Jumat (10/7/2020). (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Protokol kesehatan sebaiknya diterapkan dengan baik, dengan menjaga jarak, olahraga yang cukup, dan menjaga stamina. Untuk mewujudkan hal ini, ia berharap, perusahaan-perusahaan di Indonesia mulai menerapkan Gerakan Pekerja Sehat.

Hal itu dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat menghadiri Penyemprotan Disinfektan, Penyuluhan Norma Kerja Pencegahan Covid-19, dan Pemberian Bantuan di Depok, Jawa Barat, Jumat (10/7/2020).

"Covid belum selesai, masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menjaga jarak, olahraga yang cukup, menjaga stamina agar memiliki imunitas tubuh yang baik," katanya.

Era new normal (kebiasaan baru) adalah masa adaptasi kehidupan produktif dan aman dari Covid-19. Di era ini, seluruh stakeholder ketenagakerjaan diimbau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, karena Covid-19 belum pergi dari Indonesia.

Sebelumnya, Kamis (9/7/2020), penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.657 orang. Hal tersebut harus menjadi perhatian bersama untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Mari kita berperilaku hidup bersih dan sehat sebagai sebuah lifestyle, gaya hidup, dan harus dijadikan sebagai sebuah kebutuhan," pintanya.

Ia juga mengingatkan, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh adalah cara menguatkan imunitas tubuh untuk menangkal Covid-19.

"Di era pandemi ini, gaya hidup sehat harus dimiliki oleh pekerja. Cukup waktu untuk melakukan olahraga. Olahraga tidak perlu waktu yang lama, 5-10 menit, yang penting teman-teman bergerak," ujarnya.

Dalam penyemprotan disinfektan di Cimanggis, Depok, Menaker menjelaskan, kegiatan ini melibatkan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, baik yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan.

Melalui kegiatan penyemprotan desinfektan ini, pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan akan mendapatkan insentif dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kegiatan ini rutin dilaksanakan Jumat sejak Maret 2020. Selain untuk memberdayakan pekerja yang di-PHK dan dirumahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dari Covid-19.

"Setiap sekali penyemprotan, ada 70 orang yang di-PHK, yang dirumahkan," kata Menaker menjelaskan.

Dalam kesempatan ini juga diserahkan bantuan sembako kepada masyarakat di sekitar area penyemprotan. Dalam menggalang bantuan, Kemnaker melibatkan sejumlah perusahaan dan pendistribusiannya melibatkan warga setempat. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Protokol Kesehatan di Sekolah Lengkap, dari Luar Kelas sampai saat Belajar

Protokol Kesehatan di Sekolah Lengkap, dari Luar Kelas sampai saat Belajar

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 15:52 WIB

Penerimaan Tahanan Baru dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Penerimaan Tahanan Baru dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Foto | Jum'at, 10 Juli 2020 | 09:35 WIB

Masyarakat Dinilai Mulai Sadar, Erick Thohir: Banyak Masker yang Keren

Masyarakat Dinilai Mulai Sadar, Erick Thohir: Banyak Masker yang Keren

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2020 | 18:10 WIB

Penerbangan Mulai Bergairah, Lion Air Kembali Pekerjakan 2.600 Pegawai

Penerbangan Mulai Bergairah, Lion Air Kembali Pekerjakan 2.600 Pegawai

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2020 | 18:05 WIB

Menaker Sebut, 500 Tenaga Kerja dari China Masuk Konawe dalam Waktu Dekat

Menaker Sebut, 500 Tenaga Kerja dari China Masuk Konawe dalam Waktu Dekat

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 08:38 WIB

Resa Tetap Enjoy Jalani TC Timnas U-16 dengan Protokol Kesehatan Ketat

Resa Tetap Enjoy Jalani TC Timnas U-16 dengan Protokol Kesehatan Ketat

Bola | Rabu, 08 Juli 2020 | 20:13 WIB

Terkini

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:12 WIB

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:54 WIB

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB