Demi Protokol Kesehatan, Perusahaan Diminta Terapkan Gerakan Pekerja Sehat

Sabtu, 11 Juli 2020 | 09:28 WIB
Demi Protokol Kesehatan, Perusahaan Diminta Terapkan Gerakan Pekerja Sehat
Menaker, Ida Fauziyah, saat menghadiri Penyemprotan Disinfektan, Penyuluhan Norma Kerja Pencegahan Covid-19, dan Pemberian Bantuan di Depok, Jawa Barat, Jumat (10/7/2020). (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Protokol kesehatan sebaiknya diterapkan dengan baik, dengan menjaga jarak, olahraga yang cukup, dan menjaga stamina. Untuk mewujudkan hal ini, ia berharap, perusahaan-perusahaan di Indonesia mulai menerapkan Gerakan Pekerja Sehat.

Hal itu dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat menghadiri Penyemprotan Disinfektan, Penyuluhan Norma Kerja Pencegahan Covid-19, dan Pemberian Bantuan di Depok, Jawa Barat, Jumat (10/7/2020).

"Covid belum selesai, masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Menjaga jarak, olahraga yang cukup, menjaga stamina agar memiliki imunitas tubuh yang baik," katanya.

Era new normal (kebiasaan baru) adalah masa adaptasi kehidupan produktif dan aman dari Covid-19. Di era ini, seluruh stakeholder ketenagakerjaan diimbau untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, karena Covid-19 belum pergi dari Indonesia.

Sebelumnya, Kamis (9/7/2020), penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.657 orang. Hal tersebut harus menjadi perhatian bersama untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Mari kita berperilaku hidup bersih dan sehat sebagai sebuah lifestyle, gaya hidup, dan harus dijadikan sebagai sebuah kebutuhan," pintanya.

Ia juga mengingatkan, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh adalah cara menguatkan imunitas tubuh untuk menangkal Covid-19.

"Di era pandemi ini, gaya hidup sehat harus dimiliki oleh pekerja. Cukup waktu untuk melakukan olahraga. Olahraga tidak perlu waktu yang lama, 5-10 menit, yang penting teman-teman bergerak," ujarnya.

Dalam penyemprotan disinfektan di Cimanggis, Depok, Menaker menjelaskan, kegiatan ini melibatkan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, baik yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan.

Baca Juga: Untuk Atasi Pengangguran di Indonesia, Ini 3 Langkah Strategis Kemnaker

Melalui kegiatan penyemprotan desinfektan ini, pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan akan mendapatkan insentif dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kegiatan ini rutin dilaksanakan Jumat sejak Maret 2020. Selain untuk memberdayakan pekerja yang di-PHK dan dirumahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dari Covid-19.

"Setiap sekali penyemprotan, ada 70 orang yang di-PHK, yang dirumahkan," kata Menaker menjelaskan.

Dalam kesempatan ini juga diserahkan bantuan sembako kepada masyarakat di sekitar area penyemprotan. Dalam menggalang bantuan, Kemnaker melibatkan sejumlah perusahaan dan pendistribusiannya melibatkan warga setempat. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI