Cara Mendapat Bibit Gratis dari Kementerian LHK

Dany Garjito, Hani

Minggu, 12 Juli 2020 | 19:41 WIB
Cara Mendapat Bibit Gratis dari Kementerian LHK
Ilustrasi bibit pohon bakau. [Shutterstock]

Suara.com - Berkebun saat ini jadi hal yang semakin digemari. Banyak dari masyarakat yang mencari tanaman apa yang cocok untuk ditanam di rumah dan juga tempat membelinya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) membagikan bibit gratis untuk perorangan. 

Tersedia di 35 provinsi, bibit-bibit ini tidak hanya terdiri dari bibit pohon, tapi juga bibit buah yang berbeda-beda tergantung dari lokasi persemaiannya.

Menariknya, setiap orang yang mengambil bibit gratis ini, nantinya akan mendapat sebanyak 25 bibit pohon.

Lantas bagaimana caranya mendapat bibit gratis? Simak caranya berikut.

Cara Mendapat Bibit Gratis dari Kementerian LHK

1. Datang ke persemaian terdekat.

Persemaian Permanen tersebar dari Aceh hingga Papua Barat. Untuk penduduk Jakarta, bisa mendatangi Persemaian Permanen Cimanggis.

Hal ini juga berlaku bagi kota yang tidak tersedia persemaian permanen. Masyarakat bisa datang ke persemaian permanen terdekat dari lokasi tempat tinggal.

2. Membawa KTP

Bagi yang belum mempunyai KTP, bisa menggunakan KTP orang tua atau wali. 

3. Mengisi formulir

4. 25 bibit pohon siap kamu bawa pulang

Program bibit gratis untuk perorangan ini akan terus ada karena apabila habis, persemaian akan melakukan produksi kembali untuk dibagikan.

Itulah cara mendapat bibit gratis dari Kementerian LHK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi IV Minta Kementerian LHK Tegas terhadap Perusahaan Nakal

Komisi IV Minta Kementerian LHK Tegas terhadap Perusahaan Nakal

DPR | Senin, 24 Februari 2020 | 09:35 WIB

Begini Cara Kemen LHK Ajak Generasi Milenial Cinta Puspa dan Satwa Nasional

Begini Cara Kemen LHK Ajak Generasi Milenial Cinta Puspa dan Satwa Nasional

Lifestyle | Senin, 04 November 2019 | 16:34 WIB

Jelang Konser, Iwan Fals Bagikan Bibit Pohon Pelangi

Jelang Konser, Iwan Fals Bagikan Bibit Pohon Pelangi

Entertainment | Minggu, 16 Desember 2018 | 21:04 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB