"Betul, UNAS telah melakukan pemecatan terhadap MHS (mahasiswa) tersebut berdasarkan SK Rektor Nomor 112 Tahun 2014 tentang tata tertib kehidupan kampus bagi mahasiswa. Tetapi, mohon maaf di DO bukan karena menuntut pemotongan biaya kuliah," kata Marsudi kepada Suara.com, Jumat (10/7/2020).
Marsudi mengklaim, sanksi akademik itu telah sesuai dengan prosedur. Pihak rektorat, kata dia, telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah mahasiswa itu untuk dimintai klarifikasi.
Berikut daftar mahasiswa yang kena sanksi Drop Out:
1. M. Wahyu Krisna Aji (FISIP/Ilmu Komunikasi/2017)
2. Deodatus Sunda Se (FISIP/Ilmu Politik/2016)
Sanksi Skorsing 6 bulan (1 semester) :
3. Alan Gumelar (FISIP/Administrasi Publik/2018)
4. Muhammad Rifqi Fadillah Sukarno (FISIP/Administrasi Publik/2019)
Sanksi Peringatan Keras diberikan kepada 7 mahasiswa:
5. Muhammad Dhafa Rinaldi (FISIP/Ilmu Komunikasi/ 2018)
6. Muhammad Fikram Hakim Suladi (FISIP/Ilmu Komunikasi/2019)
7. Immanuelsa Helmy (FBS/Sastra Inggris/2019)
8. Octavianti Nurani (FISIP/Ilmu Komunikasi/2019)
9. Robbi Aimul Fajri (FISIP/Ilmu Politik/2017)
10. Thariza Oktafany (FBS/Sastra Inggris/2019)
11. Zaman Zam Baharsyah Abdurachman (FBS/Bahasa Korea/2019)