Ikut Acuan WHO Jadi Dasar Menkes Terawan Ubah Istilah ODP, PDP dan OTG

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 15 Juli 2020 | 00:00 WIB
Ikut Acuan WHO Jadi Dasar Menkes Terawan Ubah Istilah ODP, PDP dan OTG
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengungkapkan alasan pengubahan istilah untuk Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona Covid-19. Ia berujar semua itu dilakukan lantaran mengacu kepada organisasi kesehatan dunia (WHO).

Terawan memandang semua urusan terkait Covid-19 harus mengacu kepada keputusan WHO.

"Kita kan mengikuti WHO. WHO kan memang istilahnya begitu ya kita ikuti. Kalau sesuatu nanti tidak sesuai dengan WHO juga aneh sendiri. Jadi kita mengikuti apa yang WHO haruskan," kata Terawan di Kompleks Parlemen Senayan usai rapat dengan Komisi IX, Selasa (14/7/2020) malam.

Meski diakui Terawan acuan dari WHO tersebut bukan hal baru, namun pengubahan istilah dilakukan saat ini lantaran harus mengikuti perkembangan yang ada sebelumnya.

"Yo ndak, semua kan disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan," ujar Terawan.

Sebelumnya, Menkes Terawan kembali merevisi surat keputusan yang pernah dibuatnya terkait pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19. Dalam aturan terbarunya Terawan menghapus istilah Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona covid-19.

Ini merupakan revisi kelima yang dituangkan Terawan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto memaparkan revisi kelima ini mencabut Kepmenkes sebelumnya KMK nomor 247 tentang revisi keempat.

"Kita tidak lagi menggunakan definisi operasional di revisi 4 dengan istilah Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Orang Tanpa Gejala, Kasus Konfirmasi. Kita akan ubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat," kata Achmad Yurianto dari Kantor BNPB, Jakarta, Selasa (14/7/2020)

baca juga

Berikut istilah terbaru yang ditetapkan Terawan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19):

Kasus Suspek

- Kasus suspek adalah orang yang memenuhi satu dari 3 kriteria baru yakni memiliki ISPA dan 14 hari belum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal
- Orang dengan salah satu gajala/tanda ISPA pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/pobable Covid-19
- Orang dengan ISPA berat/pneunonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Kasus Probable

- Kasus suspek dengan ISPA Berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR

Kasus Konfirmasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tertular saat Antar Ayah Berobat, Anak Buah Khofifah Meninggal karena Covid

Tertular saat Antar Ayah Berobat, Anak Buah Khofifah Meninggal karena Covid

Jatim | Selasa, 14 Juli 2020 | 22:59 WIB

Bappenas Beberkan Kelompok Anak-anak yang Rentan Covid-19

Bappenas Beberkan Kelompok Anak-anak yang Rentan Covid-19

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 21:43 WIB

Tambah 275 Pasien, Positif Corona di Jakarta Capai Orang 14.914 Orang

Tambah 275 Pasien, Positif Corona di Jakarta Capai Orang 14.914 Orang

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 21:16 WIB

Bappenas Sebut 5.777 Anak di Indonesia Terpapar Covid-19

Bappenas Sebut 5.777 Anak di Indonesia Terpapar Covid-19

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 20:55 WIB

Kompetisi Ketat, Bos KTM Sebut Juara MotoGP Musim Ini Bakal "Teruji"

Kompetisi Ketat, Bos KTM Sebut Juara MotoGP Musim Ini Bakal "Teruji"

Sport | Selasa, 14 Juli 2020 | 20:51 WIB

5 Cara Hindari Paparan Virus Corona yang Melayang di Udara

5 Cara Hindari Paparan Virus Corona yang Melayang di Udara

Health | Selasa, 14 Juli 2020 | 20:14 WIB

Tak Kunjung Sembuh, Remaja Ini Tes Swab 19 Kali Hingga Negatif Covid-19

Tak Kunjung Sembuh, Remaja Ini Tes Swab 19 Kali Hingga Negatif Covid-19

Health | Selasa, 14 Juli 2020 | 20:45 WIB

Terkini

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB