Cara Mudah Buat SIM Internasional via Online

Reza GunadhaHani Suara.Com
Kamis, 16 Juli 2020 | 13:11 WIB
Cara Mudah Buat SIM Internasional via Online
Contoh SIM International yang dikeluarkan oleh Kerajaan Thailand. Sebagai ilustrasi [Shuttestock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korlantas Polri memberi kabar baik bagi pelancong Indonesia yang ingin mengendarai kendaraan di luar negeri. Sekarang tersedia Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.

Cara membuat SIM Internasional juga terbilang mudah sebab bisa dilakukan secara online.

Nantinya SIM Internasional ini bisa digunakan di 92 negara yang mengakui, menandatangi, dan mensukseskan Konvensi Wina Tahun 1968. Selain itu, SIM Internasional memiliki masa berlaku yakni 3 tahun setelah diterbitkan.

Syarat Pendaftaran

Seluruh persyaratan difoto di atas kertas HVS dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB. Berikut syarat-syaratnya.

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

  • Foto nampak 2 kancing kemeja
  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Wajah menghadap kamera

2. KTP

3. KITAP (khusus WNA)

4. Paspor yang masih berlaku

Baca Juga: 5 Best Berita Otomotif Pagi: Bikin SIM, Motor Anti Mainstream

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)

6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Apabila persyaratan yang diajukan tidak lengkap, pendaftaran SIM Internasional akan dibatalkan. Biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan potongan biaya adminstrasi.

Biaya Pembuatan 

Biaya pembuatan SIM internasional baru yakni sebesar Rp.250.000. Sedangkan, biaya perpanjangan SIM internasional akan dikenakan biaya sebesar Rp.225.000. Biaya ini belum termasuk biaya jasa pengiriman yang akan dibebankan kepada pemohon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI