Cara Bikin SIM dan Perpanjang SIM yang Tak Harus Sesuai Domisili KTP

Dany Garjito, Farah Nabilla

Kamis, 25 Juni 2020 | 13:07 WIB
Cara Bikin SIM dan Perpanjang SIM yang Tak Harus Sesuai Domisili KTP
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: www.polri.go.id)

Suara.com - Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang SIM namun memiliki domisili atau wilayah tinggal berbeda dengan KTP tak perlu khawatir lagi. Kini, bikin SIM baru dan perpanjang SIM bisa bisa dilakukan di mana saja, tak harus sesuai dengan domisili alamat yang tertera di KTP. Berikut cara bikin SIM dan perpanjang SIM yang tak harus sesuai domisili yang tertera di KTP.

Perlu dicatat bahwa kebijakan ini berlaku jika masyarakat sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau dengan kata lain, pembuatan SIM online bisa diproses melalui data masyarakat dari Dukcapil Kemendagri.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat ketika mengajukan pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

1. Syarat Usia

  •  Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dn SIM D
  •  Usia 20 tahun untuk SIM B1
  •  Usia 21 tahun untuk SIM B2

2. Syarat Administrasi

  • Kartu Identitas e-KTP
  • Hasil tes psikologi (berlaku untuk sejumlah daerah)
  • Mengisi formulir permohonan
  • Rumusan sidik jari

3. Syarat kesehatan

  • Sehat jasmani dengan bukti surat keterangan dokter
  • Sehat rohani dengan bukti surat lulus tes psikologi

4. Syarat lulus ujian

  • ujian teri
  • ujian praktik
  • ujian keterampilan melalui simulator

Adapun biaya pembuatan SIM terbaru adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 120 ribu
  • SIM B1: Rp 120 ribu
  • SIM B2: Rp 120 ribu
  • SIM C1: Rp 100 ribu
  • SIM C2: Rp 100 ribu
  • SIM D: Rp 50 ribu

Sementara itu, syarat untuk memperpanjang masa berlaku SIM sesuai PP Nomor 60 tahun 2015 dan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:

baca juga

1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotokopi

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku (minimal 1 hari sebelum habis masa berlaku)

3. Surat keterangan sehat jasmani

Adapun biaya memperpanjang SIM adlah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 90 ribu
  • SIM B: Rp 80 ribu
  • SIM B1: Rp 80 ribu
  • SIM B2: Rp 80 ribu
  • SIM C: Rp 75 ribu
  • SIM D: Rp 30 ribu

Itulah cara bikin SIM baru dan perpanjang SIM yang bisa dilakukan tanpa harus sesuai dengan alamat KTP!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gokil! Nenek 62 Tahun Ini Jalani Tes untuk Dapatkan SIM, Patut Dicontoh Nih

Gokil! Nenek 62 Tahun Ini Jalani Tes untuk Dapatkan SIM, Patut Dicontoh Nih

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2020 | 21:00 WIB

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIMling, Berikut Daftar Lokasinya

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIMling, Berikut Daftar Lokasinya

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2020 | 08:10 WIB

Mudah dan Cepat, Begini Cara Perpanjang SIM Online

Mudah dan Cepat, Begini Cara Perpanjang SIM Online

Tekno | Senin, 22 Juni 2020 | 21:30 WIB

Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Tekno | Jum'at, 19 Juni 2020 | 12:30 WIB

Daftar Lokasi Layanan SIMling di DKI Jakarta Hari Ini

Daftar Lokasi Layanan SIMling di DKI Jakarta Hari Ini

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2020 | 09:10 WIB

Polri Berikan SIM Gratis Seluruh Indonesia 1 Juli Nanti, Catat Syaratnya!

Polri Berikan SIM Gratis Seluruh Indonesia 1 Juli Nanti, Catat Syaratnya!

News | Selasa, 16 Juni 2020 | 20:27 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×