Wawan Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Tak Terbukti Lakukan Pencucian Uang

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 16 Juli 2020 | 20:37 WIB
Wawan Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Tak Terbukti Lakukan Pencucian Uang
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Antara Foto/M Agung Rajasa).

Suara.com - Adik Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Hakim menyatakan Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan Alat Kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun Anggaran 2012. Dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 94,3 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Chaeri Wardana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).

Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa Wawan mencapai Rp 58.025.103.859.

"Apabila tidak dapat membayar uang pengganti hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta tidak mencukupi uang diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun," ujar Ni Made.

Dalam pertimbanganya, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan suami Wali Kota Tanggerang Selatan Airin Rachmi Dian itu karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Untuk meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidanganbdan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Ni Made.

Namun Majelis Hakim menyatakan terdakwa Wawan tidak terbukti dalam dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan ketiga dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wawan bersama kakaknya Ratu Atut terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 79,789 miliar.

Serta pengadaan alat kesehatan kedoteran umum Puskemas Kota Tanggerang Selatan APBD Tahun 2012 sebesar Rp 14.528 miliar.

Dalam vonis itu, pihak kuasa hukum terdakwa Wawan menyatakan pikir-pikir. Hal sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dimana, Wawan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar, subsider 1 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara

Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara

Foto | Kamis, 16 Juli 2020 | 20:02 WIB

Bareskrim akan Jerat Maria Pauline Lumowa dengan Pasal Pencucian Uang

Bareskrim akan Jerat Maria Pauline Lumowa dengan Pasal Pencucian Uang

Video | Jum'at, 10 Juli 2020 | 16:36 WIB

Tubagus Chaeri Wardana Dituntut 6 Tahun Penjara

Tubagus Chaeri Wardana Dituntut 6 Tahun Penjara

Banten | Selasa, 30 Juni 2020 | 05:54 WIB

Wawan Hendrawan Punya Hobi 'Unik' di Luar Sepak Bola, Apa Itu?

Wawan Hendrawan Punya Hobi 'Unik' di Luar Sepak Bola, Apa Itu?

Bola | Senin, 15 Juni 2020 | 12:00 WIB

KPK Didesak Jerat Nurhadi dan Menantu dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

KPK Didesak Jerat Nurhadi dan Menantu dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 23:02 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB