Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Majelis Hakim memvonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp58.025.103.859 karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan Tahun 2005 - 2012. [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 16 Juli 2020 | 20:02 WIB
BERITA TERKAIT
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
11 September 2025 | 21:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:35 WIB
Foto | 18:22 WIB
Foto | 17:42 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 20:00 WIB
Foto | 18:01 WIB
Foto | 17:40 WIB
Foto | 07:00 WIB