Dianggap Tak Efektif, Aturan SIKM Resmi Dihapus

Bimo Aria Fundrika | Fakhri Fuadi Muflih
Dianggap Tak Efektif, Aturan SIKM Resmi Dihapus
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi kendaraan bermotor dengan pelat nomer daerah yang akan memasuki Jakarta di Check Point PSBB Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (27/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan dengan dicabutnya Pergub itu, maka aturan SIKM tak lagi berlaku.

Sedangkan 52,5 persen sisanya atau 77.154 permohonan SIKM dinyatakan, Ditolak/tidak Disetujui karena tidak memenuhi persyaratan.

"Pada saat PSBB Masa Transisi hal tersebut mengalami tren penurunan akses. Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses, dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020," kata Syafrin.

Sampai hari terakhir sebelum ditiadakan, total ada sebanyak 1.447.042 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat, ada sebanyak 194.913 permohonan SIKM yang diterima, dengan rincian 105.795 SIKM telah diterbitkan secara elektronik dan 89.118 permohonan SIKM dinyatakan Ditolak/Tidak Disetujui.

Baca Juga: Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine