Berdasarkan putusannya, MA menghukum Djoko Tjandra 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Selain itu, MA memerintahkan uang Djoko di Bank Bali senilai Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Absen Terus di Sidang, Hakim Didesak Tolak PK Djoko Tjandra
Senin, 20 Juli 2020 | 10:20 WIB

REKOMENDASI
TERKINI