Ketahuan Tidak Netral Jelang Pilkada, Lima ASN di Makassar Terancam Dipecat

Chandra Iswinarno

Senin, 20 Juli 2020 | 17:00 WIB
Ketahuan Tidak Netral Jelang Pilkada, Lima ASN di Makassar Terancam Dipecat
Ilustrasi Pilkada 2020

Suara.com - Sebanyak lima pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam dipecat setelah ketahuan melakukan pelanggaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2020.

Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar Sri Wahyuningsi mengatakan, mereka melanggar etika sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena menyatakan dukungan terhadap salah satu bakal calon yang akan berkontestasi pada Pilkada 2020.

"Pelanggaran etika sebagai PNS karena secara tegas menyatakan dukungan terhadap salah satu bakal pasangan calon. Ada juga karena dengan tegas menyatakan diri sebagai calon," kata Sri Wahyuningsi kepada Suara.com, saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

Sri mengatakan, dari kelima ASN tersebut, tiga di antaranya diproses di Bawaslu Makassar untuk direkomendasikan ke Komisi ASN, sejak awal Februari 2020 untuk mendapatkan sanksi. Begitu pula, dengan dua ASN yang berada di Kecamatan Panakkukang dan Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

"Yang sudah diproses sendiri itu di Bawaslu kemarin, mantan Pj yang lama Pak Iqbal, kemudian bakal calon Wakil Wali Kota Pak Rahman Bando itu sudah juga, Pak Irman juga sudah kita rekomendasikan ke Komisi ASN," kata dia.

"Yang di kecamatan itu ada dua ASN yang sementara berproses. Saya kira sudah dikirim ke Komisi ASN juga," Sri menambahkan.

Ada beberapa jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada kelima ASN yang melanggar tersebut. Misalnya, sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Sementara sanksi sedang, berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat atau pun penurunan pangkat.

"Sanksi berat misalnya penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat," jelas Sri.

Hanya saja, secara mekanisme yang berhak menentukan hukuman seperti apa yang akan dijatuhkan kepada kelima ASN tersebut adalah Komisi ASN sendiri.

baca juga

"Kan yang berhak menentukan ini orang dikenakan melanggar atau tidak, kan Komisi ASN, diberikan sanksi disiplin apa, kemudian dikembalikan ke PPKnya masing-masing untuk diberikan sanksi sesuai dengan sanksi disiplin yang diberikan Komisi ASN. Kan begitu mekanismenya," ujar Sri.

"Komisi ASN menetapkan jenis sanksi misalnya sanksi ringan, sedang atau berat setelah itu diteruskan kepada PPK untuk menjatuhkan jenis sanksinya," sambungnya.

Selain itu, Bawaslu Makassar juga telah mengantisipasi terkait adanya pelanggaran lain seperti praktik money politik. Apalagi, dimasa pandemi sekarang ini bantuan sosial dari pemerintah bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan praktik money politik.

"Untuk pencegahannya kita sudah menyampaikan ke Parpol. Bakal calon ini kan sementara pendekatan semua ke Parpol. Kita mengingatkan untuk tidak melakukan money politik, jadi lebih ke pencegahannya kalau di situ kan," tutup Sri.

Kontributor : Muhammad Aidil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu: Pilkada Kabupaten Serang Rawan Politik Uang dan Pengerahan PNS

Bawaslu: Pilkada Kabupaten Serang Rawan Politik Uang dan Pengerahan PNS

Banten | Senin, 20 Juli 2020 | 12:35 WIB

Bawaslu Temukan Ribuan Orang Meninggal Dukung Calon Independen di Jabar

Bawaslu Temukan Ribuan Orang Meninggal Dukung Calon Independen di Jabar

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 14:45 WIB

The Indonesian Institute: Waspada Mahar Politik Jelang Pilkada 2020

The Indonesian Institute: Waspada Mahar Politik Jelang Pilkada 2020

News | Jum'at, 26 Juni 2020 | 20:12 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Gambut Mengering dan Kearifan Lokal Kian Terabaikan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Gambut Mengering dan Kearifan Lokal Kian Terabaikan

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:12 WIB

Kanye West gelar konser perdana, puluhan ribu penonton padati GBK

Kanye West gelar konser perdana, puluhan ribu penonton padati GBK

Video | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Tragis! Atlet Selam Jepara di Porprov Jateng 2026 Tewas Tenggelam, Ini Kronologinya

Tragis! Atlet Selam Jepara di Porprov Jateng 2026 Tewas Tenggelam, Ini Kronologinya

Jawa Tengah | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:06 WIB

Ze Gomes Siapkan Taktik Khusus Jelang Laga Tensi Tinggi Menghadapi Persebaya Surabaya

Ze Gomes Siapkan Taktik Khusus Jelang Laga Tensi Tinggi Menghadapi Persebaya Surabaya

Bola | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:05 WIB

PT Kristalin Ekalestari: Profil, Penyebab Cabut Izin Tambang, dan Sanksi

PT Kristalin Ekalestari: Profil, Penyebab Cabut Izin Tambang, dan Sanksi

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:04 WIB

Muka Glowing tapi Rekening Kering: Saatnya Sadar Pentingnya Dana Darurat

Muka Glowing tapi Rekening Kering: Saatnya Sadar Pentingnya Dana Darurat

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Suka Pakai Sweater Rajut? Coba 5 Trik Styling agar Tampilan Lebih Modern

Suka Pakai Sweater Rajut? Coba 5 Trik Styling agar Tampilan Lebih Modern

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Garudayaksa vs Persib Bandung, Bobotoh Protes Kebakaran Hutan

Garudayaksa vs Persib Bandung, Bobotoh Protes Kebakaran Hutan

Bola | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:52 WIB

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Dinilai Melempem Hadapi Mangkir Nusron Wahid

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Dinilai Melempem Hadapi Mangkir Nusron Wahid

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Cara Menghilangkan Iklan di HP Oppo yang Tiba-Tiba Muncul, Praktis tanpa Aplikasi

Cara Menghilangkan Iklan di HP Oppo yang Tiba-Tiba Muncul, Praktis tanpa Aplikasi

Tekno | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:35 WIB

×