Eks Pemred Banjarhits Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita

Dwi Bowo Raharjo, Erick Tanjung

Senin, 20 Juli 2020 | 21:47 WIB
Eks Pemred Banjarhits Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita
Tangkapan layar Eks Pemred Banjarhits Diananta Putra Sumedi. [Akun Instagram aji.indonesia]

Suara.com - Jurnalis Diananta Putra Sumedi dituntut enam bulan penjara atas kasus pelanggaran UU ITE yang ia lakukan di website Kumparan.

Eks Pemimpin Redaksi Banjarhits itu dinilai menyebar isu SARA lewat berita berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'. Konten ini terbit, pada 8 November 2019 lalu.

Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (20/7/2020). Agenda ini merupakan sidang lanjutan setelah Diananta menjalani persidangan perdana 8 Juni lalu.

Jaksa menilai Diananta sebagai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan cara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diananta Putra Sumedi dengan pidana penjara selama enam bulan, dipotong masa penahanan sementara agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Rizki Purbo Nugroho.

JPU kemudian juga menyampaikan bahwa pihaknya memahami kebebasan pers sebagai bentuk tegaknya demokrasi. Namun, jaksa menilai harus ada batasan ketika seorang jurnalis yang memiliki fungsi kontrol sosial justru memberitakan hal yang dapat menimbulkan konflik kesukuan.

Sidang penuntutan ini dihadiri oleh salah satu kuasa hukum Diananta, Hafizh Halim yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers. Melihat tuntutan jaksa, ia menyebut pihaknya bakal menyampaikan pembelaan atau pledoi.

"Kami tetap bertahan, bahwa Diananta tidak layak untuk diberi hukuman," ujar Hafizh.

Mengacu pendapat saksi ahli pers saat persidangan, Hafizh juga menyebut ada perjanjian kerja sama antara Banjarhits dan Kumparan yang sudah disepakati antarpihak. Saksi ahli juga menegaskan, yang bertanggung jawab atas kasus ini adalah Kumparan.

baca juga

Senada dengan Hafizh, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, juga menilai tuntutan dari JPU tidaklah pas.

"Enam bulan kan, menurut kami itu tuntutan yang sangat tidak tepat. Harusnya tuntutan bebas. Bukan tuntutan pidana atau penjara," kata dia.

Ade menilai fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur, sesuai pasal yang didakwakan.

"Unsur yang tidak terpenuhi adalah Diananta melakukan penyebaran berita karena dia adalah seorang jurnalis. Sehingga unsur tanpa hak tidak terpenuhi. Jika salah satu unsur saja tidak terpenuhi, sudah tidak layak dipidana," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ade, JPU juga tidak menghadirkan saksi yang mendukung terpenuhinya unsur pasal 28 Ayat 2.

"Dia (JPU) bilang menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan gitu ya. Nah, pasal ini delik materiil, kalau delik materiil dia harus ada dulu peristiwanya, baru kemudian dia bisa dipidana. Apakah peristiwa kebencian itu sudah ada? JPU tidak bisa membuktikan itu," tambah Ade.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Shin Tae-yong Wanti-wanti Gorengan ke Pemain dan 4 Berita Bola Lainnya

Shin Tae-yong Wanti-wanti Gorengan ke Pemain dan 4 Berita Bola Lainnya

Bola | Senin, 20 Juli 2020 | 20:53 WIB

Mensos Usul Harga Rokok Jadi Rp 100 Ribu, dan Empat Berita Populer Lainnya

Mensos Usul Harga Rokok Jadi Rp 100 Ribu, dan Empat Berita Populer Lainnya

Health | Senin, 20 Juli 2020 | 19:04 WIB

Aman Berdekatan dengan Mantan Pasien Covid-19 dan 4 Berita Lainnya

Aman Berdekatan dengan Mantan Pasien Covid-19 dan 4 Berita Lainnya

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2020 | 07:45 WIB

Duh! Gigi Presenter Berita Ini Copot Saat Siaran, Reaksinya Panen Pujian

Duh! Gigi Presenter Berita Ini Copot Saat Siaran, Reaksinya Panen Pujian

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2020 | 18:10 WIB

Istri Bupati Sleman Maju Pilkada dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja

Istri Bupati Sleman Maju Pilkada dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja

Jogja | Minggu, 19 Juli 2020 | 10:32 WIB

KKJ Desak Polda Kalsel Bebaskan Eks Pemred Banjarhits

KKJ Desak Polda Kalsel Bebaskan Eks Pemred Banjarhits

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 19:25 WIB

Terkini

Review Sabun Kojie San untuk Wajah Menurut Pengguna Shopee, Harum dan Mencerahkan

Review Sabun Kojie San untuk Wajah Menurut Pengguna Shopee, Harum dan Mencerahkan

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:06 WIB

Orang Utan pun Menyerah Hadapi Karhutla, Akankah Pemerintah Terus Menunggu Hujan?

Orang Utan pun Menyerah Hadapi Karhutla, Akankah Pemerintah Terus Menunggu Hujan?

Kalbar | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Berburu iPhone 18, Ada Triple Zero hingga 31 Oktober

Berburu iPhone 18, Ada Triple Zero hingga 31 Oktober

Tekno | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:03 WIB

Tiket Konser Syahrini Beli di Mana? Harga Paling Mahal Tembus Rp35 Juta

Tiket Konser Syahrini Beli di Mana? Harga Paling Mahal Tembus Rp35 Juta

Entertainment | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Nutrisi Manis Wajah: 5 Sheet Mask Strawberry untuk Kulit Plumpy dan Cerah

Nutrisi Manis Wajah: 5 Sheet Mask Strawberry untuk Kulit Plumpy dan Cerah

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Kerja 24 Jam saat BBM Langka di Bali, Petugas SPBU 'Burnout' di Depan Gubernur Koster

Kerja 24 Jam saat BBM Langka di Bali, Petugas SPBU 'Burnout' di Depan Gubernur Koster

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:58 WIB

5 Kombinasi Shio Atasan dan Bawahan yang Paling Produktif di Kantor, Kerja Tim Lancar

5 Kombinasi Shio Atasan dan Bawahan yang Paling Produktif di Kantor, Kerja Tim Lancar

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:55 WIB

Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Madina Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Madina Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Sumut | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Isu Pergantian Kepala BNPB Mencuat Usai OTT KPK, Internal Ngaku Menghormati Hak Prerogatif Presiden

Isu Pergantian Kepala BNPB Mencuat Usai OTT KPK, Internal Ngaku Menghormati Hak Prerogatif Presiden

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:53 WIB

YLPK Bali Sentil Pertamina: Jangan Cuma Lempar Laporan di Atas Kertas

YLPK Bali Sentil Pertamina: Jangan Cuma Lempar Laporan di Atas Kertas

Bali | Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:51 WIB

×