Aziz Syamsudin Resmi Dilaporkan ke MKD Terkait Kasus Djoko Tjandra

Selasa, 21 Juli 2020 | 12:59 WIB
Aziz Syamsudin Resmi Dilaporkan ke MKD Terkait Kasus Djoko Tjandra
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin resmi melaporkan Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Dilaporkan ke MKD, Azis Syamsudin Dituding Punya Kepentingan di Kasus Djoko Tjandra

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin resmi melaporkan Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Azis dilaporkan karena diduga menghalang-halangi rencana Komisi III untuk menggelar rapat gabungan saat reses untuk membahas persoalan Djoko Tjandra.

Diketahui Komisi III rencananya melakukan rapat gabungan bersama kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (21/7). Namun surat pengajuan rapat yang sudah disampaikan pimpinan Komisi III kepada Azis, ternyata belum juga ditandatangani.

"Saya hari ini megadukan pelanggaran kode etik oleh yang terhormat Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, kapasitasnya itu. Karena beliau tidak memberikan izin kepada Komisi III untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait sengkarut Djoko Tjandra," kata Bonyamin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Bonyamin menilai rapat gabungan itu seharusnya mendapat izin mengingat sifatnya yang urgen soal Djoko Tjandra terlebih untuk mendalami sejumlah dokumen yang didapat buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu.

Ia berujar, berdasarkan informasi diketahui Ketua DPR RI Puan Maharani justru sudah mengizinkan pelaksanaan rapat. Hanya saja kemudian, menjadi terhambat saat Azis kemudian tak kunjung memberikan izin melalui tanda tangan.

"Padahal Ketua DPR sudah meng-acc dan sudah dirancang dan kalau toh itu istilahnya ada larangan rapat dengar pendapat pengawasan oleh komisi-komisi terhadap lembaga mitranya, itu kan kalau dilarang tidak ada izin. Nah maka ini dibutuhkan izin. Nah izin itukan dikemukakan di situ urgensinya segala macam," kata Bonyamin.

Atas sikap Azis yang tidak mau menandatangani surat pengajuan pelaksanaan rapat gabungan Komisi III, Bonyamin kemudian menduga Azis memiliki kepentingan lain.

Baca Juga: Bahas Djoko Tjandra, Aziz Syamsuddin: Jangan Ada Pihak yang Ngotot di Rapat

"Dengan demikian saya di sini menduga Pak Azis Syamsuddin punya kepentingan lain, bahasa saya begitu. Tidak bisa lebih jauh. Artinya kalau demi kepentingan rakyat, demi kepentingan lembaga DPR, pasti mengizinkan, dengan tidak mengizinkan inilah menurut saya ada kepentingan lain," ujar Bonyamin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI