Setelah ditelusuri ditemukan fakta jika Anto yang menikam korban.
"Kita cocokkan laporan korban dengan saksi di lokasi. Hasilnya meyakinkan bahwa pelaku penikaman adalah Anto Dower, dibuktikan dari samurai yang digunakan dan sepeda motor yang dilihat di lokasi kejadian," papar Ricky.
Reka Adegan
Dari pemeriksaan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya menghabisi korban. Polisi lantas melakukan reka adegan.
Sebanyak 27 reka adegan diperagakan pelaku di Mapolsek Percut Sei Tuan.
Korban tewas akibat pendarahan di paru-paru setelah ditikam di dada hingga ke bagian leher dan perut.
"Terbukti bersalah, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana," tutupnya.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga: Anggota DPRD Sumut Gebuki 2 Polisi di Klub Malam, 4 Orang Ditangkap