- Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus lingkungan hidup PT TBS ke Kejari Sibolga.
- Pelimpahan kasus mencakup korporasi PT TBS serta dua tersangka perorangan berinisial NC dan FH.
- Penyerahan tersangka dan alat berat dilakukan penyidik pada tanggal 28 hingga 29 Agustus 2026.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) ke Kejaksaan Negeri Sibolga.
Kasus ini mencuat usai banyaknya gelondongan kayu saat banjir Sumatra Utara. Pelimpahan perkara ini meliputi tersangka korporasi dan dua tersangka perorangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyatakan tersangka korporasi yang dilimpahkan yakni PT TBS.
Sementara dua tersangka perorangan yang ikut dilimpahkan yakni Direktur PT TBS NC, dan Manajer PT TBS yakni FH.
“Penyidik melimpahkan tersangka korporasi, dua tersangka perorangan, dan sejumlah barang bukti. Tersangka yakni PT TBS (korporasi), Direktur PT TBS NC, dan Manajer PT TBS yakni FH,” kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2026).
Selain para tersangka, lanjut Irmahni, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa dua unit ekskavator, satu unit buldozer, dan beberapa dokumen perusahaan.
Dalam penyerahan barang bukti, kata Irhamni, ada sedikit kendala akibat mobilisasi ekskavator.
“Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Sibolga. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga pada Jumat dan Sabtu, 28 dan 29 Agustus 2026,” kata Irhamni.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah terakhir dengan Pasal 21 Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Perkara pidana ini diduga terjadi di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan dan Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Irhamni menegaskan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pelanggaran lingkungan hidup.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kami akan tindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat," tandasnya.