Kepergok Angkut Kayu Ilegal di Sumsel, Tiga Orang Ini Ditangkap Polisi

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 21 Juli 2020 | 23:10 WIB
Kepergok Angkut Kayu Ilegal di Sumsel, Tiga Orang Ini Ditangkap Polisi
Petugas mengamankan pelaku ilegal logging di kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Sumsel. (Foto dok. Gakkum KLHK)

Suara.com - Kepergok tengah mengangkut kayu tebangan ilegal di dalam Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Provinsi Sumatera Selatan, tiga orang ditangkap petugas.

Ketiga pelaku yang diamankan Tim Operasi Pengamanan Hutan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama Polda Sumsel, BKSDA Sumsel, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, yakni inisial NA (54), pemilik kapal dan kayu, serta dua rekannya inisial RD (19) dan RN (28).

Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatera, Hariyanto, mengatakan selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga menyita satu perahu motor kayu dengan muatan kayu gelam tebangan ilegal.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan aktivitas ilegal di lokasi restorasi gambut di Suaka Margasatwa Padang Sugihan yang menyebabkan kerusakan bangunan penimbunan kanal karena aktivitas ilegal pengangkutan kayu gelam,” ujar dia, Selasa (21/7/2020).

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, tim Balai Gakkum KLHK Sumatera langsung menerjunkan tim untuk memeriksa dan memverifikasi ke lokasi. Tim menemukan kerusakan penimbunan kanal di tiga jalur.

Selain itu, tim juga mendapati aktivitas penebangan kayu di Suaka Margasatwa Padang Sugihan pada Senin (20/7/2020). Hanya saja, penebang ilegal berhasil melarikan diri.

“Hari ini (21 Juli 2020), kita bisa mengamankan satu perahu kayu berisi kayu gelam dan 3 pelaku. Mereka ditangkap saat mengangkut kayu tebangan ilegal di dalam kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan,” ucap dia.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku menebang pohon gelam menggunakan gergaji mesin dan peralatan manual lainnya. Lalu, pelaku membuat atau menggali parit saluran air untuk menghanyutkan hasil tebangan.

“Kemudian, mereka mengangkut hasil kayu tebangan ilegal itu menggunakan kapal motor kayu,” ungkap dia.

baca juga

Atas ulahnya itu, para pelaku terancam dijerat Pasal 83 Ayat 1 Juncto Pasal 12 Huruf d dan/atau Pasal 85 Ayat 1 Juncto Pasal 12 Huruf g Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Ancaman pidana dipenjara paling lama 10 tahun. Selain itu, pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tambah dia.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, menambahkan operasi pengamanan hutan tersebut penting dilaksanakan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan.

“Operasi yang kita lakukan ini juga penting untuk melindungi hutan dengan memastikan khususnya bangunan restorasi gambut tak rusak dan dapat berfungsi untuk mencegah meluasnya kebakatan hutan dan lahan,” tutur dia.

Kontributor : Rio Adi Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal

KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal

News | Selasa, 16 April 2019 | 10:15 WIB

Kasus Kayu Ilegal Asal Papua, 2 Perusahaan Siap Disidang

Kasus Kayu Ilegal Asal Papua, 2 Perusahaan Siap Disidang

News | Jum'at, 12 April 2019 | 19:00 WIB

3 Direktur Perusahaan Kayu di Papua Jadi Tersangka Kasus Kayu Ilegal

3 Direktur Perusahaan Kayu di Papua Jadi Tersangka Kasus Kayu Ilegal

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 09:48 WIB

KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Kasus Kayu Ilegal di Makassar

KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Kasus Kayu Ilegal di Makassar

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 09:23 WIB

Kirim Alat Berat ke Sumsel, Kementan Optimalisasi Lahan Rawa

Kirim Alat Berat ke Sumsel, Kementan Optimalisasi Lahan Rawa

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 18:41 WIB

Terkini

Ongkos Jalan Mobil Listrik Polytron vs Mobil Bensin: Sehari Tempuh 50 Km, Setahun Hemat Berapa?

Ongkos Jalan Mobil Listrik Polytron vs Mobil Bensin: Sehari Tempuh 50 Km, Setahun Hemat Berapa?

Otomotif | Minggu, 20 September 2026 | 19:23 WIB

Belanja Telur Ayam di Indomaret Pakai BRImo, Dapatkan Diskon Harga!

Belanja Telur Ayam di Indomaret Pakai BRImo, Dapatkan Diskon Harga!

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:20 WIB

Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi

Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi

Sumsel | Minggu, 20 September 2026 | 19:15 WIB

Wacana Ambang Batas 5 Persen Disebut Ekspresi Ketakutan Parpol Parlemen

Wacana Ambang Batas 5 Persen Disebut Ekspresi Ketakutan Parpol Parlemen

News | Minggu, 20 September 2026 | 19:15 WIB

Kartu Edisi Terbatas BRIZZI x Arkiv Siap Jadi Buruan Kolektor Bulan Ini

Kartu Edisi Terbatas BRIZZI x Arkiv Siap Jadi Buruan Kolektor Bulan Ini

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:11 WIB

9 Sunscreen Niacinamide Lokal Murah untuk Mencerahkan Wajah Kusam

9 Sunscreen Niacinamide Lokal Murah untuk Mencerahkan Wajah Kusam

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 18:55 WIB

3 Rekomendasi Home Chemical Peeling untuk Pudarkan Flek Hitam

3 Rekomendasi Home Chemical Peeling untuk Pudarkan Flek Hitam

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 18:52 WIB

Sinopsis Vibe, Film India yang Dibintangi Kunal Kemmu dan Preity Zinta

Sinopsis Vibe, Film India yang Dibintangi Kunal Kemmu dan Preity Zinta

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 18:50 WIB

Video Call Saat Rapat DPR Viral, Moreno: Saya Hanya Ingin Menghibur Anak

Video Call Saat Rapat DPR Viral, Moreno: Saya Hanya Ingin Menghibur Anak

News | Minggu, 20 September 2026 | 18:36 WIB

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya

News | Minggu, 20 September 2026 | 18:35 WIB

×