Amnesty: Penembakan Ayah dan Anak di Nduga Oleh Anggota TNI Pelanggaran HAM

Rabu, 22 Juli 2020 | 00:05 WIB
Amnesty: Penembakan Ayah dan Anak di Nduga Oleh Anggota TNI Pelanggaran HAM
Keluarga korban warga sipil di Kabupaten Nduga, Papua, yang ditembak oleh oknum anggota TNI melakukan aksi demonstrasi menuntut keadilan di Kenyam, Nduga, Papua, Senin (20/7/2020). (Foto dok. warga)
Keluarga korban warga sipil di Kabupaten Nduga, Papua, yang ditembak oleh oknum anggota TNI melakukan aksi demonstrasi menuntut keadilan di Kenyam, Nduga, Papua, Senin (20/7/2020). (Foto dok. warga)
Keluarga korban warga sipil di Kabupaten Nduga, Papua, yang ditembak oleh oknum anggota TNI melakukan aksi demonstrasi menuntut keadilan di Kenyam, Nduga, Papua, Senin (20/7/2020). (Foto dok. warga)

Merespon peristiwa ini, Pemerintah Daerah dan masyarakat Nduga turun ke jalan pada Minggu, 19 Juli 2020 dari pagi hingga sore, meminta jenazah kedua korban dimakamkan sore itu juga di pinggir lapangan terbang Keneyam. Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo bertanggung jawab atas kasus ini dan menarik seluruh Pasukan TNI dan Polri dari Kabupaten Nduga.

Warga Papua sudah kerap kali menjadi korban pembunuhan di luar hukum oleh oknum-oknum aparat negara. Pada 2018, Amnesty International Indonesia menerbitkan laporan berjudul “Sudah, Kasih Tinggal Dia Mati!” yang mencatat sebanyak 69 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh pasukan keamanan di Papua. Sejak Januari 2010 hingga Februari 2018 terdapat 95 warga yang meninggal diduga akibat pembunuhan oleh aparat keamanan.

Dalam 34 kasus pelakunya dari kepolisian, 23 kasus pelaku berasal dari TNI, dan 11 kasus kedua aparat keamanan itu diduga terlibat bersama-sama. Selain itu, satu kasus tambahan juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebagian besar korban, 85 dari mereka, merupakan warga etnis Papua.

Indonesia telah meratifikasi beberapa perjanjian internasional tentang perlindungan terhadap hak untuk hidup, diantaranya adalah Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pasal 6 ICCPR menegaskan bahwa “setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang boleh dirampas hak hidupnya.” Maka kegagalan proses hukum dan keadilan atas pelaku penganiayaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI