Jadi Tersangka Suap Rp 7,45 Miliar, Pejabat OJK Langsung Ditahan

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Rabu, 22 Juli 2020 | 12:35 WIB
Jadi Tersangka Suap Rp 7,45 Miliar, Pejabat OJK Langsung Ditahan
Ilustrasi penangkapan

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan pengawas Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap fasilitas kredit Rp 7,45 miliar.

DIW diduga menerima suap saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Cabang Surabaya.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2020 melakukan penahanan terhadap DIW selaku pegawai OJK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas nama DIW," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, melalui keterangan pers, Rabu (22/7/2020).

Menurut Nirwan, penahanan terhadap DIW dilakukan 20 hari ke depan. DIW akan ditahan di rumah tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.

"Alasan objektif, maka penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ungkap Nirwan.

Dalam kasusnya, DIW pada 2019 selaku pegawai OJK sebagai Pengawas Eksekutif Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK menjadi bagian dari tim pemeriksa PT. Bank Bukopin, Tbk cabang Surabaya.

Ternyata dalam tugasnya, DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan PT. Bank Bukopin, Tbk kantor cabang Surabaya.

Sehingga, Pada 31 Desember 2018 dengan kesepakatan diberikan oleh pihak PT. Bank Bukopin, Tbk dengan fasilitas kredit sebesar Rp 7.450.000.000

DIW disangkakan melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

baca juga

Atau, Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pegawai OJK Dipecat Gara-gara Kasus Suap Bank Bukopin

Pegawai OJK Dipecat Gara-gara Kasus Suap Bank Bukopin

Jatim | Rabu, 22 Juli 2020 | 10:21 WIB

Pegawai OJK Jadi Tersangka Kasus Suap Bank Bukopin

Pegawai OJK Jadi Tersangka Kasus Suap Bank Bukopin

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2020 | 10:10 WIB

Kejaksaan Tahan Pegawai OJK Terkait Dugaan Suap Bank Bukopin

Kejaksaan Tahan Pegawai OJK Terkait Dugaan Suap Bank Bukopin

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 05:55 WIB

Pasok Likuiditas, Ekonom Sebut LPS Harus Punya Strategi Cegah Risiko Modal

Pasok Likuiditas, Ekonom Sebut LPS Harus Punya Strategi Cegah Risiko Modal

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2020 | 20:07 WIB

Digital Banking Marak, Siap-siap Kantor Cabang Bank Bakal Mati

Digital Banking Marak, Siap-siap Kantor Cabang Bank Bakal Mati

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2020 | 18:43 WIB

Pemilik Bank yang Setor Modal Kuat Harus Dihargai

Pemilik Bank yang Setor Modal Kuat Harus Dihargai

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2020 | 14:16 WIB

Otoritas Jasa Keuangan Buka Suara Soal Isu Perbankan Dikuasai Asing

Otoritas Jasa Keuangan Buka Suara Soal Isu Perbankan Dikuasai Asing

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2020 | 21:09 WIB

Terkini

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

×