ICJR Dorong Penguatan Peran Jaksa sebagai Pengendali Utama Perkara Pidana

Dwi Bowo Raharjo, Erick Tanjung

Kamis, 23 Juli 2020 | 02:10 WIB
ICJR Dorong Penguatan Peran Jaksa sebagai Pengendali Utama Perkara Pidana
Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)

Penggunaan asas oportunitas dijamin dalam Pasal 35 huruf c UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan yang menyatakan bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, yaitu kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Selanjutnya Pasal 37 ayat (1) UU Kejaksaan juga mengamanatkan bahwa Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.

Tidak hanya dalam kewenangan seponering, dalam menjamin pelaksanaan asas oportunitas bisa juga di exercise dengan kewenangan menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP. Pelaksanaan asas oportunitas semestinya tidak semata-mata hanya diberikan untuk pejabat dengan kasus-kasus berlatar belakang politis, tetapi seharusnya malah lebih tepat diprioritaskan untuk kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi, utamanya dalam konteks pandemi Covid-19.

Memaksimalkan peran jaksa menggunakan asas oportunitas juga sejalan dengan arah pembaruan hukum di Indonesia yang mempromosikan restorative justice untuk diterapkan dari awal sistem peradilan pidana khususnya ketika proses sebelum persidangan. Arah pemidanaan yang bukan lagi bertumpu pada pembalasan/retributif harus dipahami oleh seluruh aparat penegak hukum yang bekerja dalam setiap tingkatan pemeriksaan perkara pidana, tidak terkecuali jaksa.

Sehingga dalam kasus-kasus seperti itu sebelum melimpahkan ke pengadilan, jaksa perlu mempertimbangkan peluang penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice. Melihat dengan kacamata lebih luas bahwa tujuan intervensi tersebut adalah untuk mengembalikan kondisi masyarakat seperti semula dan memastikan bagaimana pelaku dapat kembali hidup di tengah masyarakat. Bentuk intervensi tersebut tidak selalu harus melalui penghukuman terhadap pelaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Video Catherine Wilson Diduga "Nge-Fly", Tanda Kecanduan Sabu?

Heboh Video Catherine Wilson Diduga "Nge-Fly", Tanda Kecanduan Sabu?

Health | Rabu, 22 Juli 2020 | 18:27 WIB

Napi Narkoba Makin Banyak dan Tak Bisa Remisi, Menkumham Mengaku Lelah

Napi Narkoba Makin Banyak dan Tak Bisa Remisi, Menkumham Mengaku Lelah

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 16:01 WIB

Sembunyikan Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kelapa, 3 Pria Dicokok

Sembunyikan Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kelapa, 3 Pria Dicokok

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 15:43 WIB

Tak Bisa Diam, Catherine Wilson Dicurigai "Nge-Fly" di Acara Sule dan Andre

Tak Bisa Diam, Catherine Wilson Dicurigai "Nge-Fly" di Acara Sule dan Andre

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2020 | 10:47 WIB

Polisi Ciduk 7 Pengedar Ganja Jaringan Kampus di Jakarta, 3 Mahasiswa Aktif

Polisi Ciduk 7 Pengedar Ganja Jaringan Kampus di Jakarta, 3 Mahasiswa Aktif

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 09:10 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB