ICJR Dorong Penguatan Peran Jaksa sebagai Pengendali Utama Perkara Pidana

Dwi Bowo Raharjo, Erick Tanjung

Kamis, 23 Juli 2020 | 02:10 WIB
ICJR Dorong Penguatan Peran Jaksa sebagai Pengendali Utama Perkara Pidana
Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berharap jaksa di Indonesia dapat memimpin perkembangan arah perkara pidana sejak dari awal proses penyidikan, mengingat perannya sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana.

Dalam tataran kebijakan, ICJR mendorong agar kewenangan jaksa khususnya dalam seluruh tahapan proses sebelum persidangan dapat diperkuat salah satunya melalui revisi KUHAP atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Jaksa disebut merupakan pemegang hak 'tunggal' dalam penuntutan (dominus litis) dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Oleh karenanya menjadi wajar apabila dalam sistem peradilan pidana yang semestinya dipahami beroperasi secara terpadu, jaksa bertanggung jawab memimpin seluruh tahapan proses pra-persidangan. Sebab dia lah satu-satunya pihak yang nantinya akan menyajikan perkara tersebut di persidangan," kata Erasmus A. T. Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR dalam peringatan Dirgahayu Kejaksaan yang ke-60 melalui keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).

Namun ICJR memandang peran jaksa sejauh ini hanya sekedar meneruskan berkas perkara yang dibuat oleh penyidik untuk disidangkan di pengadilan, tanpa betul-betul berperan secara substansial dalam menentukan arah perkembangan perkara.

Misalnya dalam hal penuntutan terhadap pengguna narkotika, jaksa semestinya dapat menggali kebutuhan rehabilitasi dengan tidak harus bergantung pada ada atau tidaknya assessment kebutuhan rehabilitas melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang secara administratif perolehannya di tingkat penyidikan relatif sulit. Jaksa penuntut umum harus melihat kebutuhan tersangka kasus narkotika, dengan memastikan bahwa pengguna narkotika berhak mendapatkan rehabilitasi, berhak dihindarkan dari pemenjaraan.

JPU kata Erasmus, seharusnya bisa menyelamatkan pengguna narkotika untuk tidak dikirim ke penjara, sekalipun TAT tidak dilakukan di penyidikan. Namun dalam proses pra penuntutan, jaksa harus mendorong adanya TAT tersebut.

Kemudian dalam kasus-kasus yang dijerat dengan UU ITE, proses penegakan hukum juga terlampau terpaku pada paradigma yang dibangun oleh penyidik. Pasal-pasal UU ITE yang dalam perumusannya sudah bermasalah, dalam praktiknya kemudian juga banyak ditafsirkan dengan tidak mematuhi prinsip-prinsip dasar hukum pidana. Misalnya, bagaimana penerapan pasal-pasal UU ITE seharusnya tetap merujuk pada delik-delik di KUHP.

Jika dilihat dari segi pendalaman ilmu hukum, jaksa secara umum dapat dikatakan memiliki tingkat pengetahuan dan keahlian yang lebih tinggi dibanding penyidik dengan latar belakang kapasitas jaksa dalam ilmu hukum. Oleh karena itu, ketika jaksa secara aktif mampu memimpin jalannya pengembangan perkara sejak awal, praktik-praktik penerapan pasal pidana yang keliru tersebut seharusnya dapat diminimalisir.

Misalnya dalam kasus UU ITE sejenis Baiq Nuril di PN Mataram, jaksa harus mampu menilai bahwa praktik penyidikan yang menjadikan Baiq Nuril tersangka dalam tataran norma tidak tepat, Pasal 27 ayat (1) UU ITE harus tetap merujuk pada Pasal 282 ayat (2) KUHP bahwa tindakan tersebut harus ditujukkan ke depan umum, bukan korespondensi pribadi, apalagi korespondensi untuk membuktikan adanya kekerasan seksual.

"ICJR juga menilai jaksa sejauh ini kurang maksimal dalam menerapkan asas oportunitas yang secara eksklusif berada di bawah kewenangannya," ujarnya.

Hal ini dapat terlihat misalnya dalam sepanjang 2020 ditemukan banyak kasus-kasus pidana ringan maupun kasus-kasus lainnya yang semestinya tidak layak untuk disidangkan sehingga mendapat banyak perhatian publik karena mencederai rasa keadilan.

Pada awal tahun terdapat kasus Kakek Samirin yang dituntut ke persidangan karena mengambil getah rambung seberat 1,9 Kg yang nilainya hanya setara Rp17.480. Kemudian pada Juni 2020 kembali muncul kasus pencurian ringan tiga buah tandan buah sawit senilai Rp76.500 oleh seorang ibu tiga anak yang didorong karena kebutuhan untuk memberi makan anak-anaknya.

Tidak terkecuali dalam masa pandemi, terdapat pula kasus-kasus pelanggaran terhadap ketentuan PSBB yang seharusnya masuk dalam ranah administrasi juga dituntut secara pidana. Lalu yang paling terakhir mencuat konflik individu terkait penagihan hutang melalui sosial media Instagram yang berujung pada penuntutan pidana.

Tidak hanya pada 2020 ini, pada Juli 2018 lalu pun terdapat kasus WA di Muara Bulian, Jambi. WA merupakan korban perkosaan yang hamil dan harus melahirkan secara tidak aman, namun ia justru sempat diputus bersalah di tingkat PN dengan tuduhan melakukan aborsi. Padahal jika jaksa penuntut umum memaksimalkan jalannya asas oportunitas-nya, maka tidak ada kepentingan mempidana korban perkosaan, persis seperti apa yang diputuskan PT Jambi yang melepaskan WA dan dikuatkan juga oleh Mahkamah Agung.

"Dalam kasus-kasus tersebut, jaksa seharusnya dapat menggunakan asas oportunitas untuk mengesampingkan perkara atau seponering," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Video Catherine Wilson Diduga "Nge-Fly", Tanda Kecanduan Sabu?

Heboh Video Catherine Wilson Diduga "Nge-Fly", Tanda Kecanduan Sabu?

Health | Rabu, 22 Juli 2020 | 18:27 WIB

Napi Narkoba Makin Banyak dan Tak Bisa Remisi, Menkumham Mengaku Lelah

Napi Narkoba Makin Banyak dan Tak Bisa Remisi, Menkumham Mengaku Lelah

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 16:01 WIB

Sembunyikan Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kelapa, 3 Pria Dicokok

Sembunyikan Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kelapa, 3 Pria Dicokok

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 15:43 WIB

Tak Bisa Diam, Catherine Wilson Dicurigai "Nge-Fly" di Acara Sule dan Andre

Tak Bisa Diam, Catherine Wilson Dicurigai "Nge-Fly" di Acara Sule dan Andre

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2020 | 10:47 WIB

Polisi Ciduk 7 Pengedar Ganja Jaringan Kampus di Jakarta, 3 Mahasiswa Aktif

Polisi Ciduk 7 Pengedar Ganja Jaringan Kampus di Jakarta, 3 Mahasiswa Aktif

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 09:10 WIB

Terkini

Eks Tapol Bongkar Ngerinya Siksaan 'Ular Listrik' Rezim Jokowi: Ada Ojol Disiksa Sampai Mata Copot

Eks Tapol Bongkar Ngerinya Siksaan 'Ular Listrik' Rezim Jokowi: Ada Ojol Disiksa Sampai Mata Copot

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:51 WIB

Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga

Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:43 WIB

Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah

Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:30 WIB

Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun

Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 13:09 WIB

Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan

Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:54 WIB

Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi

Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:41 WIB

Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya

Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:26 WIB

Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?

Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:09 WIB

Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar

Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:44 WIB

Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan

Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:33 WIB