Usai Periksa 6 JPU Kasus Novel, Komjak Akan Lakukan Pencocokan Dokumen

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 23 Juli 2020 | 18:40 WIB
Usai Periksa 6 JPU Kasus Novel, Komjak Akan Lakukan Pencocokan Dokumen
Jaksa Penuntut Umum saat hadir di sidang kasus teror air keras terhadap Novel Baswedan. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Kejaksaan, Kamis (23/7/2020). Mereka dimintai keterangan sekitar delapan jam dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjutak mengatakan pihaknya sudah mendengar keterangan keenam JPU tersebut. Mereka yang diperiksa adalah Ahmad Patoni, Muhammad Maruf, Marly Daniel Olo, Satria Irawan, Zainal, Fedrik Adhar Syaripudin.

"Kami sudah dengarkan keterangan dan melakukan klarifikasi, pencocokan keterangan dan permintaan informasi penanganan kasus ini sejak masuk di kejaksaan," ungkap Barita di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis sore.

Barita mengklaim, seluruh JPU yang diperiksa terkait penanganan kasus penyerangan terhadap Novel telah terbuka dalam memberi keterangan. Selain itu, dia turut mengapresiasi institusi kejaksaan yang telah menginstruksikan agar enam JPU itu untuk memenuhi panggilan.

"Jadi artinya kejaksaan terbuka untuk Komisi Kejaksaan melaksanakan tugas itu. Kami memang baru bisa lakukan hari ini karena memang kami tidak bisa mengganggu kelancaran jaksa atau pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasan atau mempengaruhi kemandirian jaksa dalam melakukan penuntutan," kata dia.

Barita menambahkan, pihaknya akan melakukan pencocokan dokumen yang didapat dengan laporan yang dilayangkan kubu Novel. Selain itu, Komisi Kejaksaan akan menganalisis hal tersebut secara komperhensif dan objektif.

"Termasuk putusan hakim yang secara keseluruhan kami akan analisis itu secara komprehensif dan objektif," beber dia.

Dengan demikian, Komisi Kejaksaan akan menyampaikan hasil pemeriksaan enam JPU itu dalam bentuk rekomendasi. Nantinya, rekomendasi tersebut ditujukan pada Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Presiden Joko Widodo.

"Oleh karena itu, sesudah itu kami akan sampaikan dalam bentuk rekomendasi yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan Presiden supaya ditindaklanjuti," ungkap Barita.

baca juga

Hanya saja, Barita tidak bisa menyampaikan hasil rekomendasi tersebut. Dia mengklaim jika pihaknya masih akan menganalisis semua informasi yang mereka dapatkan, baik dari kubu Novel maupun tim JPU.

"Hasil rekomendasi belum bisa kami sampaikan. Karena nanti kami akan bekerja menganalisis semua informasi yg kami dapatkan baik dari pengadu yaitu Novel Baswedan dan tim kuasa hukumnya maupun terlapor tim JPU, beserta nanti akan kami plenokan apakah masih ada yg harus kami lakukan, setelah itu baru akan kami lakukan hari senin," tutup dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini, Komjak RI Periksa Enam Jaksa Kasus Polisi Peneror Novel Baswedan

Hari Ini, Komjak RI Periksa Enam Jaksa Kasus Polisi Peneror Novel Baswedan

News | Kamis, 23 Juli 2020 | 11:33 WIB

Novel Baswedan Salahkan Jokowi, Ferdinand: Keanehan Logika Berpikir

Novel Baswedan Salahkan Jokowi, Ferdinand: Keanehan Logika Berpikir

News | Sabtu, 18 Juli 2020 | 09:28 WIB

Vonis 2 Tahun Polisi Peneror Novel, KPK: Preseden Buruk Bagi Aparat Hukum

Vonis 2 Tahun Polisi Peneror Novel, KPK: Preseden Buruk Bagi Aparat Hukum

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 17:04 WIB

Dua Penyerang Novel Divonis Rendah, Pukat UGM: Ancaman Masa Depan Demokrasi

Dua Penyerang Novel Divonis Rendah, Pukat UGM: Ancaman Masa Depan Demokrasi

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 15:07 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×