Novel Baswedan Salahkan Jokowi, Ferdinand: Keanehan Logika Berpikir

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 18 Juli 2020 | 09:28 WIB
Novel Baswedan Salahkan Jokowi, Ferdinand: Keanehan Logika Berpikir
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengkritisi sikap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang terkesan menyalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus penyiraman air keras.

Dalam sidang putusan kasus penyiraman air keras, dua pelaku penyiraman divonis hukuman penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun. Usai sidang tersebut, Novel melalui akun Twitter miliknya menyampaikan ucapan selamat kepada Jokowi yang telah berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi.

"Selamat bapak Presiden @jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi!" kata Novel.

Ferdinand melalui akun Twitter miliknya @ferdinandhaean3 menilai Novel justru menampilkan keanehan dalam logika berpikir seorang penegak hukum dengan menyalahkan Jokowi atas kasus tersebut.

"Soal Anda mehyalahkan Jokowi atas hukuman ini adalah keanegan logika berpikir seorang penegak hukum," kata Ferdinand seperti dikutip Suara.com, Sabtu (18/7/2020).

Ferdinand menjelaskan, ia sepakat dengan Novel mengenai rendahnya hukuman terhadap pelaku penyiraman air keras. Ia juga merasa ada yang aneh dalam sidang tersebut.

Meski demikian, menyalahkan Jokowi dalam kasus itu dinilai oleh Ferdinand tidak tepat.

"Vel, kita sepakat soal rendahnya hukuman kepada pelaku itu sesuatu yang aneh dan tak patut," ungkapnya.

Ferdinand sindir Novel Baswedan (Twitter/ferdinandhaean3)
Ferdinand sindir Novel Baswedan (Twitter/ferdinandhaean3)

Dalam cuitannya, Ferdinand juga menyindir Novel yang sempat terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Novel Baswedan saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004 silam. Novel ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan pelaku pencurian sarang burung walet.

Novel pernah menjalani pemeriksaan kode etik oleh Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Ia juga mendapatkan sanksi teguran.

"Btw, Anda masuk kategori pelaku kejahatan tidak atas kasus Lampung?" ujar Ferdinand.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Serahkan 12 Nama Calon Anggota Kompolnas ke Presiden, Ini Namanya

Mahfud MD Serahkan 12 Nama Calon Anggota Kompolnas ke Presiden, Ini Namanya

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 19:51 WIB

Vonis 2 Tahun Polisi Peneror Novel, KPK: Preseden Buruk Bagi Aparat Hukum

Vonis 2 Tahun Polisi Peneror Novel, KPK: Preseden Buruk Bagi Aparat Hukum

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 17:04 WIB

Reaksi Pimpinan KPK soal Vonis 2 Polisi Peneror Novel Baswedan

Reaksi Pimpinan KPK soal Vonis 2 Polisi Peneror Novel Baswedan

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 15:01 WIB

Terkini

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB