Dua Penyerang Novel Divonis Rendah, Pukat UGM: Ancaman Masa Depan Demokrasi

Dwi Bowo Raharjo, Erick Tanjung

Jum'at, 17 Juli 2020 | 15:07 WIB
Dua Penyerang Novel Divonis Rendah, Pukat UGM: Ancaman Masa Depan Demokrasi
Sidang kasus teror air keras terhadap Novel Baswedan yang digelar di PN Jakarta Utara. (Suara.com/M. Yasir).

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan, menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dua Polisi yang didakwa menyerang penyidik KPK Novel Baswedan tidak bisa mengubah pandangan publik atas buruknya sistem peradilan di Indonesia.

Negara disebut gagal menegakkan keadilan untuk korban.

"Vonis dalam kasus Novel tidak akan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya bagi pelaku teror pemberantasan korupsi. Sejak awal pemeriksaan kasus ini sudah banyak kejanggalan dan catatan buruk," kata Yuris kepada Suara.com, Jumat (17/7/2020).

Proses hukum hingga peradilan yang berbau rekayawa kasus penyerangan terhadap Novel itu berdampak para upaya pemberantasan korupsi. Pasalnya teror dan upaya pembunuhan tak hanya dialami Novel, namun juga terjadi kepada penyidik KPK lainnya yang tengah menyelidiki berbagai kasus mega korupsi.

Selain itu pegiat anti korupsi juga banyak yang mengalami teror dan intimidasi hingga dikriminalisasi karena menyuarakan antikorupsi.

"Celakanya sebagian besar kasus tersebut tak pernah diungkap secara terang oleh penegak hukum," ujarnya.

Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Sehingga vonis ringan oleh majelis hakim terhadap dua pelaku penyerangan Novel tersebut menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi di republik ini.

Diketahui, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, vonis kedua pelaku penyerang Novel itu lebih berat dari tuntutan JPU satu tahun penjara.

"Ini ancaman bagi demokrasi kedepan. Pembiaran semacam ini membuat pelaku teror tidak takut melakukan hal serupa di kemudian hari," terangnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reaksi Pimpinan KPK soal Vonis 2 Polisi Peneror Novel Baswedan

Reaksi Pimpinan KPK soal Vonis 2 Polisi Peneror Novel Baswedan

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 15:01 WIB

Penyiram Novel Divonis 2 Tahun, Jansen Ajak Akademisi Hukum 'Turun Gunung'

Penyiram Novel Divonis 2 Tahun, Jansen Ajak Akademisi Hukum 'Turun Gunung'

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 14:07 WIB

Komisi III Imbau Novel Tempuh Upaya Hukum Lebih Lanjut Cari Keadilan

Komisi III Imbau Novel Tempuh Upaya Hukum Lebih Lanjut Cari Keadilan

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 13:54 WIB

Proses Etik Anggota Brimob Penyiram Air Keras ke Novel Diserahkan ke Atasan

Proses Etik Anggota Brimob Penyiram Air Keras ke Novel Diserahkan ke Atasan

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 13:34 WIB

Amnesty: Pengusutan Kasus Novel Baswedan Hanya Pengadilan Sandiwara

Amnesty: Pengusutan Kasus Novel Baswedan Hanya Pengadilan Sandiwara

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 12:37 WIB

Terkini

Pencernaan Sehat Ikut Dukung Anak Siap Belajar

Pencernaan Sehat Ikut Dukung Anak Siap Belajar

Health | Minggu, 06 September 2026 | 00:17 WIB

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

News | Sabtu, 05 September 2026 | 23:05 WIB

AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik

AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik

News | Sabtu, 05 September 2026 | 22:35 WIB

Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027

Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 22:21 WIB

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Riau | Sabtu, 05 September 2026 | 22:15 WIB

Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029

Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 22:10 WIB

Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif

Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 22:06 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 22:04 WIB

Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo

Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 22:01 WIB

Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander

Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 22:00 WIB

×