“Sayangnya, perhatian Presiden terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak belum diiringi dengan kecukupan anggaran bagi pelaksanaan perlindungan anak,” kata Livia
Livia menambahkan, fakta yang lebih memprihatinkan adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi/Kabupaten/Kota tidak diberikan anggaran yang cukup untuk menangani kasus-kasus kekerasan.
“Masalah yang sering ditemui adalah anggaran yang kecil dan SDM dengan kompetensi yang kurang” terangnya.
Oleh karena itu, LPSK merekomendasikan beberapa hal, pertama Pemerintah perlu mengoptimalkan kampanye pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dan alokasi anggaran yang memadai untuk melakukan perlindungan kepada anak dan perempuan.
Kedua, diperlukan kemauan politik yang kuat dari pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada anak dengan pengalokasian anggaran yang memadai, kualifikasi SDM kompetitif dan pembangunan tempat rehabilitasi korban setidaknya di setiap provinsi/kota dan kabupaten.
Ketiga, Pemerintah diharapkan dapat mendukung advokasi perlindungan anak dan perempuan yang dilaksanakan NGO, ormas, akademisi, dan membuat jaringan yang operasional.
Keempat, Patroli siber harus digalakkan untuk menghapus konten pornografi dan prostitusi online.