Empat Tahun Terakhir, LPSK Terima 926 Permohonan Perlindungan Anak

Chandra Iswinarno, Erick Tanjung

Kamis, 23 Juli 2020 | 21:17 WIB
Empat Tahun Terakhir, LPSK Terima 926 Permohonan Perlindungan Anak
Petugas memperlihatkan nomer telepon layanan aduan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai peresmian gedung LPSK di Kantor LPSK Jakarta

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pemerintah dan semua pihak memberikan perhatian khusus untuk memberikan perlindungan anak Indonesia dalam situasi darurat wabah Covid-19 tahun ini.

Saat ini terdapat sekitar 79 juta anak Indonesia yang membutuhkan perlindungan khusus. Pasalnya kasus kekerasan terhadap anak terus terjadi di masa pandemi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus eksploitasi seksual anak yang terjadi di sejumlah daerah.

“Misal di Lampung Timur, seorang petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) malah menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak korban yang ia dampingi. Bahkan terindikasi terjadi praktek perdagangan seksual anak,” kata Edwin dalam keterangan tertulisnya dalam peringatan Hari Anak Nasional, Kamis (23/7/2020).

Peristiwa lain juga terjadi di Jakarta, seorang warga negara Perancis diduga melakukan pengambilan gambar vulgar terhadap 305 anak perempuan dan menyetubuhi para korbannya. Pelaku berakhir dengan melakukan bunuh diri di tahanan polisi. Kemudian di Kutai Barat, Kalimantan Timur seorang oknum PNS guru terlibat dalam perdagangan seksual anak.

Menurut Edwin, korban eksploitasi seksual terus terulang setiap tahun hingga saat ini. Berdasarkan catatan, setidaknya sejak 2016 hingga Juni 2020 ada 926 permohonan perlindungan terhadap anak yang masuk ke LPSK. Asal permohonan tertinggi dari Jawa Barat, diikuti DKI Jakarta, lalu Sumatera Utara.

"Sebanyak 482 diantaranya adalah korban kekerasan seksual, 133 anak menjadi korban perdagangan orang dan sisanya dari berbagai kasus yang menempatkan anak menjadi korban. 106 anak menjadi korban eksploitasi perdagangan seksual," ungkapnya.

Edwin menambahkan, berdasarkan asal korban, LPSK mencatat anak yang dilacurkan (AYLA) banyak yang berdomisili dari Jawa Barat, diikuti Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta. Sementara berdasarkan locus delicti AYLA, DKI Jakarta berada di tempat teratas diikuti Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Untuk tingkat pendidikan, sebagian besar AYLA tidak menyelesaikan pendidikan dasar 12 tahun, bahkan ada yang tidak menyelesaikan jenjang pendidikan sekolah dasar (SD).

“Pada umumnya, AYLA yang ingin bekerja, mendapatkan informasi pekerjaan dari teman, media sosial, kerabat dan agen/perekrut. Di mana pada awalnya mereka dijanjikan bekerja sebagai pramusaji cafe/restoran, pemandu lagu karaoke, penjaga toko dan lainnya dengan janji penghasilan yang memadai," ujarnya.

Edwin menjelaskan, pada kenyataannya mereka dieksploitasi pada saat bekerja. Saat menjadi AYLA, anak-anak itu dipekerjakan 10 jam per hari, bahkan hingga 16 jam per hari. Dalam satu hari mereka bisa melayani 10 tamu, mereka dijanjikan penghasilan Rp 1 juta hingga Rp 20 juta per bulannya atau Rp 250 ribu hingga Rp 2 juta per tamunya yang dilayani.

“Namun jauh panggang dari api, diantara mereka bahkan tidak mendapatkan upah sama sekali. Bahkan Mereka juga dipaksa untuk meminum Pil KB atau obat kontrasepsi sehingga dapat dieksploitasi secara terus menerus tanpa terhalang siklus menstruasi," bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar mengatakan bahwa AYLA sebetulnya telah menjadi perhatian dunia internasional. Pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak (pada peringatan 30 tahun Deklarasi Hak-Hak Asasi Anak).

Indonesia, kata Livia, telah meratifikasi konvensi tersebut pada 1990. International Labour Organization (ILO) pada 1999 menelurkan konvensi mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Konvensi ini juga telah diratifikasi Indonesia pada tahun 2000, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.

Menurutnya, Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak. Bahkan pada tahun 2016, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk merespon maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, dengan menambah ancaman pidana menjadi paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, atau hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini termasuk hukuman tambahan lain yang melahirkan kontroversi, antara lain pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

“Sayangnya, perhatian Presiden terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak belum diiringi dengan kecukupan anggaran bagi pelaksanaan perlindungan anak,” kata Livia

Livia menambahkan, fakta yang lebih memprihatinkan adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi/Kabupaten/Kota tidak diberikan anggaran yang cukup untuk menangani kasus-kasus kekerasan.

“Masalah yang sering ditemui adalah anggaran yang kecil dan SDM dengan kompetensi yang kurang” terangnya.

Oleh karena itu, LPSK merekomendasikan beberapa hal, pertama Pemerintah perlu mengoptimalkan kampanye pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dan alokasi anggaran yang memadai untuk melakukan perlindungan kepada anak dan perempuan.

Kedua, diperlukan kemauan politik yang kuat dari pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada anak dengan pengalokasian anggaran yang memadai, kualifikasi SDM kompetitif dan pembangunan tempat rehabilitasi korban setidaknya di setiap provinsi/kota dan kabupaten.

Ketiga, Pemerintah diharapkan dapat mendukung advokasi perlindungan anak dan perempuan yang dilaksanakan NGO, ormas, akademisi, dan membuat jaringan yang operasional.

Keempat, Patroli siber harus digalakkan untuk menghapus konten pornografi dan prostitusi online.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pesan Menteri Bintang di Hari Anak Nasional 2020

Pesan Menteri Bintang di Hari Anak Nasional 2020

Video | Kamis, 23 Juli 2020 | 16:15 WIB

Hari Anak Nasional 2020: Dilema Dunia Pendidikan di Tengah Pandemi Covid-19

Hari Anak Nasional 2020: Dilema Dunia Pendidikan di Tengah Pandemi Covid-19

Health | Kamis, 23 Juli 2020 | 09:03 WIB

INFOGRAFIS: Kasus Anak Terkait Pendidikan Meningkat di Tengah Pandemi

INFOGRAFIS: Kasus Anak Terkait Pendidikan Meningkat di Tengah Pandemi

Health | Kamis, 23 Juli 2020 | 10:30 WIB

Terkini

Kisah Ade dan Obed, PKL yang Ketiban Rezeki Nomplok di Tengah Riuhnya Demo Mahasiswa di Bundaran HI

Kisah Ade dan Obed, PKL yang Ketiban Rezeki Nomplok di Tengah Riuhnya Demo Mahasiswa di Bundaran HI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:07 WIB

Demo Mahasiswa: 5 Rute Transjakarta Berhenti dan MRT Tutup Sejumlah Akses Stasiun

Demo Mahasiswa: 5 Rute Transjakarta Berhenti dan MRT Tutup Sejumlah Akses Stasiun

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:06 WIB

CPJ Kecam Teror Kepala Ayam Busuk ke Floresa: Kebebasan Pers RI Tak Boleh Dikangkangi!

CPJ Kecam Teror Kepala Ayam Busuk ke Floresa: Kebebasan Pers RI Tak Boleh Dikangkangi!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:45 WIB

Inisiatif Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Bermunculan, Mengapa Belum Banyak Digunakan Secara Luas?

Inisiatif Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Bermunculan, Mengapa Belum Banyak Digunakan Secara Luas?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:45 WIB

Bukan yang di Foto Viral, Ini Rincian Asli Uang Rupiah-Valas yang Disita KPK di Rumah Silmy Karim

Bukan yang di Foto Viral, Ini Rincian Asli Uang Rupiah-Valas yang Disita KPK di Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:38 WIB

Polisi: Bundaran HI Wajib Steril dari Demo Mahasiswa agar Jakarta Tak Lumpuh!

Polisi: Bundaran HI Wajib Steril dari Demo Mahasiswa agar Jakarta Tak Lumpuh!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:36 WIB

Belum Sampai Bundaran HI, Aksi Mahasiswa Sudah Diwarnai Bentrokan dengan Aparat

Belum Sampai Bundaran HI, Aksi Mahasiswa Sudah Diwarnai Bentrokan dengan Aparat

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:32 WIB

Ingatkan Soal PKI hingga RMS, Dudung Tegaskan Pemerintah Prabowo Tak Anti Kritik

Ingatkan Soal PKI hingga RMS, Dudung Tegaskan Pemerintah Prabowo Tak Anti Kritik

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:25 WIB

Indonesia Insurance Summit 2026: Terungkap Tantangan Ganda Asuransi di Indonesia

Indonesia Insurance Summit 2026: Terungkap Tantangan Ganda Asuransi di Indonesia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:23 WIB

Mahasiswa UI ke Aparat: Kami Bukan KKB, Tolong Jangan Represif!

Mahasiswa UI ke Aparat: Kami Bukan KKB, Tolong Jangan Represif!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:18 WIB