Sebelumnya, Lum didakwa hukuman penjara dua tahun, didenda, atau keduanya atas tuduhan tindakan perusakan fasilitas umum ini.
Tumpahkan Hand Sanitizer ke Lantai, Pria Ini Didenda Rp 42 Juta
Jum'at, 24 Juli 2020 | 14:53 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Nasabah BRI Belanja di Malaysia, Singapura dan Thailand Tidak Perlu Tukar Uang
17 April 2025 | 16:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI