Ini Protokol Kesehatan Selama Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 31 Juli

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Selasa, 28 Juli 2020 | 12:09 WIB
Ini Protokol Kesehatan Selama Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 31 Juli
Petugas melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Penampungan dan Pemotongan Hewan Kurban Masjid Jami Baiturrahman Al Haq, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (1/9).

Suara.com - Pemerintah mengimbau pengelola masjid untuk mengalihkan hewan kurbannya ke rumah potong hewan untuk menghindari penyebaran virus corona covid-19 saat Hari Raya Idul Adha pada Jumat, 31 Juli 2020 mendatang.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian Syamsul Ma'arif mengatakan jika masjid tetap akan melakukan pemotongan hewan kurban di sekitar masjid maka pengelola wajib melaporkan diri ke pemerintah setempat.

"Izin itu supaya nanti kami yang membidangi kesehatan hewan ini akan melakukan pemantauan karena ada pemeriksaan sebelum dan sesudah dipotong, jadi kalau kalau teman-teman ingin melakukan pemotonga di luar rumah potong harus melaporkan ke pemda setempat," kata Syamsul dalam diskusi dari BNPB, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Syamsul juga meminta pengelola masjid untuk benar-benar menjaga protokol kesehatan saat pemotongan hewan kurban di masjid sesuai dengan Surat Edaran nomor 18 Tahun 2O2O Tentang Penyelenggara penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban.

Dalam SE Menag 18/2020 itu dijelaskan bahwa pemotongan hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik di semua area mulai dari pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah warga.

Panitia pemotongan kurban harus dicek suhu tubuh, menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama berada di area pemotongan.

Panitia dilarang menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga saat pemotongan sebelum mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga di rumah.

Alat potong yang digunakan harus dibersihkan dengan desinfektan sebelum dan sesudah digunakan, serta menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan desinfeksi sebelum digunakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pedagang Hewan Kurban di Bekasi Ditodong Pisau, 8 Kambing Digondol Perampok

Pedagang Hewan Kurban di Bekasi Ditodong Pisau, 8 Kambing Digondol Perampok

Jabar | Senin, 27 Juli 2020 | 11:24 WIB

Syarat Sah Hewan Kurban dan Hukum Berkurban untuk Beberapa Orang

Syarat Sah Hewan Kurban dan Hukum Berkurban untuk Beberapa Orang

News | Minggu, 26 Juli 2020 | 18:22 WIB

Protokol Kesehatan Penyembelihan Hewan Kurban Menurut MUI

Protokol Kesehatan Penyembelihan Hewan Kurban Menurut MUI

News | Minggu, 26 Juli 2020 | 13:55 WIB

Curhat Nyesek Jualan Hewan Kurban, Sudah Seminggu Jualan Belum Ada Pembeli

Curhat Nyesek Jualan Hewan Kurban, Sudah Seminggu Jualan Belum Ada Pembeli

Jabar | Sabtu, 25 Juli 2020 | 09:55 WIB

Sedang Pandemi, Dokter Hewan Sarankan Beli Hewan Kurban Secara Online

Sedang Pandemi, Dokter Hewan Sarankan Beli Hewan Kurban Secara Online

Health | Sabtu, 25 Juli 2020 | 03:05 WIB

Terkini

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:17 WIB

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB