Array

KPK Telusuri Aset Kebun Sawit Milik Nurhadi

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 29 Juli 2020 | 08:23 WIB
KPK Telusuri Aset Kebun Sawit Milik Nurhadi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keterangan dari tiga saksi mengenai kebun kelapa sawit milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

"Penyidik mengonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan dugaan kepemilikan kebun kelapa sawit milik tersangka NHD," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Penyidik KPK, Selasa (28/7) memeriksa tiga saksi, yaitu Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan Hilman Lubis, Bahrain Lubis berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), dan Musa Daulae selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA untuk tersangka Nurhadi.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation telah menyurati KPK mendesak lembaga antirasuah itu menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi.

Berdasarkan data yang dihimpun ICW dan Lokataru selama ini menunjukkan Nurhadi diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar atau tidak berbanding lurus dengan penghasilan resminya sehingga patut diduga harta kekayaan tersebut diperoleh dari hasil tindak kejahatan korupsi.

Setidaknya ditemukan beberapa aset yang diduga milik Nurhadi, di antaranya tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, empat lahan usaha kelapa sawit, delapan badan hukum baik dalam bentuk PT maupun UD, 12 mobil mewah, dan 12 jam tangan mewah.

Selain Nurhadi, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

Baca Juga: Kasus Nurhadi, Sekretaris Pengadilan Agama Medan Hilman Lubis Diperiksa KPK

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.

Sumber: Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI