Komisi III Minta Kejagung-Polri Proses Pidana Pelanggaran Jaksa Pinangki

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Kamis, 30 Juli 2020 | 14:00 WIB
Komisi III Minta Kejagung-Polri Proses Pidana Pelanggaran Jaksa Pinangki
Habiburokhman. (Twitter)

Suara.com - Komisi III DPR mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan Jaksa Pinangki yang disebut telah melakukan pertemuan dengan buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Anggota Komisi III Habiburokhman mengemukakan, meski informasi terkait pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra terkesan mendadak, pihaknya mengasumsikan bahwa keputusan tersebut merupakan tindakan administratif berdasar putusan Majelis Kode Perilaku Jaksa yang telah melakukan pemeriksaan sebelumnya.

Kendati sudah mendapat sanksi, namun Habiburokhman menilai Pinangki masih bisa diproses secara pidana.

"Kami ingatkan bahwa sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (4) Kode Perilaku Jaksa, penonaktifan tersebut tidak mengesampingkan ketentuan pidana dan hukuman disiplin terkait status Jaksa sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS) jika ada aturan yang dilanggar," kata Habiburokhman kepada wartawan pada Kamis (30/7/2020).

Untuk itu, ia meminta Kejagung berkoordinasi dengan Polri untuk mengusut pelanggaran Pinangki secara pidana karena diduga membantu menyembunyikan buronan Djoko Tjandra.

"Dalam konteks pidana, Kejaksaan hendaknya berkoordinasi dengan kepolisian agar Jaksa tersebut diperiksa dalam dugaan tindak pidana membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP," ujar Habiburokhman.

"Kami juga mengimbau kepada kejaksaan agar terus melakukan pendalaman apa saja yang dikomunikasikan Jaksa Pinangki dengan pihak Djoko Tjandra serta adakah oknum Jaksa lain yang ikut terlibat," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi telah mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik menyusul beredarnya foto Pinangki dengan buronan Djoko Tjandra.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

baca juga

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam.

Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki. Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Pinangki diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali serta bertemu dengan diduga Djoko Tjandra.

"Antara lain ke Singapura dan Malaysia, dia berangkat sendiri dan pengakuannya biaya sendiri. Bertemu dengan (Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking) sebagaimana yang ada di dalam foto (beredar di media sosial)," katanya.

Pinangki pun dianggap telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-012/D.1/01/1987 tentang Daftar Isian Clearance.

Pinangki juga melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Foto Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra, MAKI: Harusnya Dipecat!

Heboh Foto Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra, MAKI: Harusnya Dipecat!

News | Kamis, 30 Juli 2020 | 12:04 WIB

Pakar Hukum Pidana Minta Jaksa Pinangki Juga Dituntut Sampai Pengadilan

Pakar Hukum Pidana Minta Jaksa Pinangki Juga Dituntut Sampai Pengadilan

News | Kamis, 30 Juli 2020 | 10:57 WIB

Jaksa Ajukan PK di Kasus Djoko Tjandra Dinilai Cacat Hukum

Jaksa Ajukan PK di Kasus Djoko Tjandra Dinilai Cacat Hukum

News | Kamis, 30 Juli 2020 | 07:29 WIB

Terkini

5 Brightening Moisturizer di Bawah 50 Ribu, Wajah Kusam Jadi Lebih Glowing!

5 Brightening Moisturizer di Bawah 50 Ribu, Wajah Kusam Jadi Lebih Glowing!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 13:20 WIB

Harga Bensin Eceran di Gorontalo Utara Naik Ugal-ugalan Rp16.650 per Liter

Harga Bensin Eceran di Gorontalo Utara Naik Ugal-ugalan Rp16.650 per Liter

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 13:19 WIB

MBG Bumil dan Balita Harus Diawasi dari Pemilihan Bahan hingga Dikonsumsi

MBG Bumil dan Balita Harus Diawasi dari Pemilihan Bahan hingga Dikonsumsi

News | Minggu, 27 September 2026 | 13:18 WIB

5 Mobil Bekas Toyota Termurah 2026, Bisa Ditebus Rp30 Jutaan

5 Mobil Bekas Toyota Termurah 2026, Bisa Ditebus Rp30 Jutaan

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 13:13 WIB

9 Tahun Wajib Pakai Busana Adat Bali, Ini Hasilnya

9 Tahun Wajib Pakai Busana Adat Bali, Ini Hasilnya

Bali | Minggu, 27 September 2026 | 13:11 WIB

Bedah Lirik 'Pertiwi' Yura Yunita: Sindiran Keras Buat Penguasa yang Berpesta Tanpa Empati!

Bedah Lirik 'Pertiwi' Yura Yunita: Sindiran Keras Buat Penguasa yang Berpesta Tanpa Empati!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 13:10 WIB

Status Waspada, Puluhan Kali Gempa Vulkanik Guncang Gunung Lokon dalam Sehari

Status Waspada, Puluhan Kali Gempa Vulkanik Guncang Gunung Lokon dalam Sehari

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 13:04 WIB

Kripto Ini Naik 328 Persen dalam Sebulan, Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

Kripto Ini Naik 328 Persen dalam Sebulan, Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 13:01 WIB

Inul Daratista Bikin Pestapora Bergoyang, Adam Suseno Muncul Bawa Gitar

Inul Daratista Bikin Pestapora Bergoyang, Adam Suseno Muncul Bawa Gitar

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 13:01 WIB

Dari Panggung PestaPora, Rhoma Irama: Kita Usir Koruptor dari Bumi Indonesia

Dari Panggung PestaPora, Rhoma Irama: Kita Usir Koruptor dari Bumi Indonesia

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 12:57 WIB

×