Cuti hingga Pemberhentian, Berikut Aturan Baru PNS

Reza GunadhaHani Suara.Com
Jum'at, 31 Juli 2020 | 15:21 WIB
Cuti hingga Pemberhentian, Berikut Aturan Baru PNS
Ilustrasi PNS bekerja. (Antara)

Berdasarkan pasal 254, PNS juga wajib mengundurkan diri apabila ditetapkan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralgrat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

Pernyataan pengunduran diri tersebut tidak bisa ditarik kembali dan akan diberhentikan secara hormat sebagai PNS. Tapi apabila melanggar kewajiban, PNS tersebut harus siap diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS.

Pemberhentian PNS yang ditahan atau menjadi tersangka akan dilakukan sementara sejak PNS ditahan. Hal ini tertuang dalam pasal 280.

Itulah aturan baru PNS mengenai cuti hingga pemberhentian.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI