Mahfud MD: Pejabat yang Melindungi Djoko Tjandra Harus Siap Dipidanakan

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 08:08 WIB
Mahfud MD: Pejabat yang Melindungi Djoko Tjandra Harus Siap Dipidanakan
Ilustrasi Mahfud MD. (Suara.com/Ema Rohima)

Suara.com - Menkopolhukan Mahfud MD memberikan peringatan kepada para pejabat yang diduga telah melindungi Djoko Tjandra. Mahfud menegaskan para pejabat pelindung Tjoko Tjandra dipidanakan.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya @mohmafudmd. Mahfud MD menegaskan para pejabat yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra terkait hak tagih Bank Bali akan ikut diseret ke pengadilan.

"Pejabat-pejabat yang melindunginya harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," kata Mahfud MD seperti dikutip Suara.com, Sabtu (1/8/2020).

Mahfud menegaskan, Djoko Tjandra tidak hanya akan dihukum selama dua tahun penjara saja. Ia menduga masa tahanan Djoko Tjandra akan ditambah melihat sepak terjang Djoko Tjandra selama 11 tahun pelariannya.

Selain melakukan tindak pidana korupsi, Djoko Tjandra juga melakukan suap terhadap para pejabat untuk memuluskan jalannya melarikan diri.

Mahfud MD perintahkan pejabat pelindung Djoko Tjandra dipidanakan (Twitter/mohmahfudmd)
Mahfud MD perintahkan pejabat pelindung Djoko Tjandra dipidanakan (Twitter/mohmahfudmd)

"Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," ungkapnya.

Djoko Tjandra dikenal sebagai salah satu buronan yang 'licin'. Pasalnya, selama 11 tahun pelariannya ia tak juga bisa ditangkap. Pemilik nama asli Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra itu telah menjadi buronan kepolisian sejak 2009.

Selama 11 tahun itu, Djoko Tjandra diduga bisa melenggang masuk keluar dan masuk ke Indonesia tanpa terendus kepolisian.

Djoko merupakan salah satu orang yang terlibat dalam kasus cessie Bank Bali. Pada 24 Februari 2000, Djoko yang saat itu menjabat sebagai PT Era Giat Prima itu dijerat dengan dakwa berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Ridwan Moekiat.

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi cessie Bank Bali hingga merugikan negara sebesar Rp 940 miliar. Namun, dakwaan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto dengan alasan kasus tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Akhirnya Djoko Tjandra bebas dari dakwaan. Dalam beberapa kali perlawanan hukum, Djoko Tjandra berhasil meloloskan diri.

Hingga pada 12 Juni 2009, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko Tjandra dengan hukuman penjara selama dua tahun. Ia terbukti melakukan korupsi dalam kasus cessie Bank Bali.

Sayangnya, sebelum dieksekusi Djoko Tjandra melarikan diri ke Papua. Kaburnya Djoko diduga karena putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung bocor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Surat Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Terancam 6 Tahun Bui

Gegara Surat Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Terancam 6 Tahun Bui

News | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 06:10 WIB

Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetyo Ditahan di Mabes, Tapi Beda Sel

Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetyo Ditahan di Mabes, Tapi Beda Sel

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 22:30 WIB

Hinca Demokrat Minta Penangkapan Djoko Tjandra Tidak Terlalu Lama Dirayakan

Hinca Demokrat Minta Penangkapan Djoko Tjandra Tidak Terlalu Lama Dirayakan

News | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 07:36 WIB

Terkini

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB