Youtuber Edo Putra Minta Maaf, Prank Daging Kurban Sampah Demi Subscriber

Senin, 03 Agustus 2020 | 12:48 WIB
Youtuber Edo Putra Minta Maaf, Prank Daging Kurban Sampah Demi Subscriber
YouTuber Edo Dwi Putra. (Suara.com/Rio)

Suara.com - Polrestabes Palembang menahan YouTuber asal Kabupaten Banyuasin Edo Dwi Putra (24) minta maaf karena lakukan prank daging kurban sampah. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Edo mengaku lakukan prank daging kurban sampah untuk naikkan jumlah subscriber di channel Youtubenya.

Edo kini ditahan. Polisi juga menahan kameramennya yakni Diky Firdaus (20). Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Palembang.

“Saya sangat menyesal. Saat bikin itu (konten prank bagi daging kurban isi sampah) awalnya cuma pikir untuk bagaimana cara naikkin subscriber Youtube,” ucap Edo yang mengenakan baju tahanan oranye ini di Mapolrestabes Palembang, Senin (3/8/2020).

Dirinya pun mengakui sangat menyesal telah menyebarkan konten negatif tersebut hingga viral di media sosial.

“Saya menyeesal,” singkat Edo sembari menundukkan kepalanya.

Dicecar pertanyaan apakah tak belajar dari konten yang hampir sama dengan prank sembako milik Ferdian Paleka, beberapa bulan yang lalu, ia hanya berpikir untuk menaikkan subscriber cahnnel Youtube miliknya.

“Tapi, saya tak meniru dia (Ferdian Paleka). Saya cuma kepikiran untuk menaikkan subscriber saja,” ungkap dia.

Penghasilan Edo sebulan kurang lebih Rp 5 juta per bulan. Edo menekuni dunia YouTube tersebut sejak 2019 lalu.

Baca Juga: Prank Daging Kurban Sampah, Youtuber Edo Putra Terancam Penjara 10 Tahun

Selama menjadi YouTuber ia sering memikirkan bagaiman cara untuk meningkatkan subscriber agar meraup uang yang banyak dari konten yang ditayangkan.

“Jadi YouTuber sejak 2019. Penghasilan dari channel YouTube sekitar Rp 5 juta per bulan,” kata Edo.

Sementara itu, kameran Diky yang turut ditahan polisi mengatakan tersangka Edo kerap membuat konten sampah. Ia bersama Edo telah membuat konten sepeti itu dua kali.

Dia menyebut dua konten dengan konsep sama itu adalah soal Tunjangan Hari Raya (THR) isi sampah dan daging kurban isi sampah.

“Itu disetting. Tapi, kami tidak menyangka kalau ujungnya akan seperti ini,” tutur Diky.

Akibat ulahnya itu, tersangka Edo dan rekannya Diky terancam hukuman penjara 10 tahun berdasarkan Pasal 14 KUHP tetang membuat berita bohong dan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 karena melanggar kesusilaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI