Kejagung Akan Usut Dugaan Pidana Jaksa Pinangki, Termasuk Soal Aliran Dana

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 04 Agustus 2020 | 14:21 WIB
Kejagung Akan Usut Dugaan Pidana Jaksa Pinangki, Termasuk Soal Aliran Dana
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra. (Antara)

Suara.com - Kejaksaan Agung akan mengusut dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dengan pertemuannya dengan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Termasuk memperdalam ada atau tidaknya aliran dana yang diterima.

Jaksa Pinangki sebelumnya diproses secara administratif pada Jaksa Agung Muda bidang pengawasan, kemudian kekinian hasil perkaranya diteruskan ke Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

"Kemarin dilakukan pendalaman oleh temen-temen jaksa di pidana khusus. Nanti akan kita usulkan berikut apa hasil pendalaman," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

Febrie mengatakan pihaknya juga akan mendalami perihal dugaan aliran yang mangalir dari Djoko Tjandra ke Pinangki. Ia mengklaim Kejagung akan terbuka terhadap perkembangan kasus tersebut.

"Kita akan perdalam dulu, yang jelas kita akan transparan, yang jelas kita sudah tindak Jaksa P tersebut. Dan tentunya ini juga akan kita putuskan apakah Jaksa P juga terlibat atau tidak di sisi pidanannya, tentunya dari kita akan kita perdalam," ungkapnya.

Febrie menambahkan, terkait motif pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra di luar negeri pihaknya mengatahui. Ia berjanji, penyelidikam terhadap Jaksa Pinangki tidak akan berlangsung lama.

"Saya kira tidak lama, beberapa hari nanti dari rekan-rekan Jaksa Pidsus sudah ada pendapat," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi telah mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik menyusul beredarnya foto Pinangki dengan buronan, Djoko Tjandra.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

baca juga

"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam.

Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki. Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Pinangki diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak 9 kali serta bertemu dengan diduga Djoko Tjandra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eksekusi Penahanan Djoko Tjandra Disoal Otto Hasibuan, Ini Reaksi Kejagung

Eksekusi Penahanan Djoko Tjandra Disoal Otto Hasibuan, Ini Reaksi Kejagung

News | Selasa, 04 Agustus 2020 | 13:54 WIB

Jaksa Kasus Djoko Tjandra Ternyata Istri Polisi, Jabatan Baru Suami Disorot

Jaksa Kasus Djoko Tjandra Ternyata Istri Polisi, Jabatan Baru Suami Disorot

News | Selasa, 04 Agustus 2020 | 13:40 WIB

Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf Dimutasi Kapolri

Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf Dimutasi Kapolri

News | Selasa, 04 Agustus 2020 | 09:25 WIB

PBNU Minta Polisi Tak Hanya Tangkap Buronan Djoko Tjandra

PBNU Minta Polisi Tak Hanya Tangkap Buronan Djoko Tjandra

News | Selasa, 04 Agustus 2020 | 09:01 WIB

Polri Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan Jadi Pengacara Djoko Tjandra

Polri Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan Jadi Pengacara Djoko Tjandra

News | Senin, 03 Agustus 2020 | 19:21 WIB

Terkini

6 Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok di Iklim Tropis, Wanginya Segar dan Maskulin

6 Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok di Iklim Tropis, Wanginya Segar dan Maskulin

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Kisah Masa Lalu Bahlil Lahir dari Anak ART: Ibu Saya Tukang Cuci, Ayah Buruh

Kisah Masa Lalu Bahlil Lahir dari Anak ART: Ibu Saya Tukang Cuci, Ayah Buruh

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:03 WIB

4 HP Spek Premium untuk Gaming Berat hingga Fotografi Kualitas Tinggi

4 HP Spek Premium untuk Gaming Berat hingga Fotografi Kualitas Tinggi

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:01 WIB

Studio Passione Garap Anime Gourmet Berjudul I Love Dokagui! Mochizuki-san

Studio Passione Garap Anime Gourmet Berjudul I Love Dokagui! Mochizuki-san

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Diserang dari Seluruh Penjuru, Infantino Mohon Maaf Batal Jual Saham Piala Dunia

Diserang dari Seluruh Penjuru, Infantino Mohon Maaf Batal Jual Saham Piala Dunia

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:59 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Hadir di PIK2, Saat Tepat Wujudkan Rumah dan Kendaraan Impian

BRI Consumer Expo 2026 Hadir di PIK2, Saat Tepat Wujudkan Rumah dan Kendaraan Impian

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:54 WIB

BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru

BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru

Jakarta | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:54 WIB

Suspensi Berlanjut, Saham WIKA Masih Belum Bisa Dibeli

Suspensi Berlanjut, Saham WIKA Masih Belum Bisa Dibeli

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Investor China Ancam Seret Proyek PSEL Makassar ke Arbitrase Internasional, Klaim Rugi Rp2,4 T

Investor China Ancam Seret Proyek PSEL Makassar ke Arbitrase Internasional, Klaim Rugi Rp2,4 T

Sulsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:52 WIB

Peringatan 81 Tahun Bom Hiroshima Menuntut Penghapusan Senjata Nuklir Dunia Sekarang

Peringatan 81 Tahun Bom Hiroshima Menuntut Penghapusan Senjata Nuklir Dunia Sekarang

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:52 WIB

×