Eksekusi Penahanan Djoko Tjandra Disoal Otto Hasibuan, Ini Reaksi Kejagung

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 04 Agustus 2020 | 13:54 WIB
Eksekusi Penahanan Djoko Tjandra Disoal Otto Hasibuan, Ini Reaksi Kejagung
Penampakan Djoko Tjandra di penjara Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa)

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara menjawab pertanyaan Otto Hasibuan terkait eksekusi penahanan terhadap klien barunya yakni Djoko Tjandra.

Pihak Kejaksaan mengatakan, penahanan merupakan perintah dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor : 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009.

"Jadi kami ulangi tugas jaksa dalam hal ini adalah eksekusi terhadap putusan peninjauan kembali nomor 12 tahun 2009. Jadi tidak ada istilah penahanan ya jadi eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

Menurut Hari, Djoko Tjandra akan mendekam di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Pusat untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun.

Ia mengatakan, keputusan eksekusi terhadap Djoko Tjandra itu telah berkuatan hukum tetap.

Sementara terkait dengan penempatan Djoko Tjandra menjalani masa tahanannya, menurut Hari itu merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Jadi kalaupun ada yang berpendapat bahwa itu tidak sah ataupun harus batal demi hukum, maka kami siap jika hal tersebut akan dipermasalahkan dalam tataran ranah hukum," katanya.

"Misalnya melalui proses hukum kami akan siap melakukan penjelasan terhadap hal itu. Jadi kami ulangi sekali lagi bahwa jaksa eksekutor melaksanakan tugasnya dalam rangka eksekusi tidak ada lagi yang namanya penahanan."

Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009 selain hukuman badan selama dua tahun, Djoko Tjandra dihukum membayar denda sebesar Rp15 juta subsider atau dengan ketentuan jika tak dibayar maka akan diganti kurungan penjara selama 3 bulan.

baca juga

Sementara terkait dengan eksekusi selebihnya termasuk uang sebesar Rp546.468.544.738 telah dilaksanakan oleh Jaksa pada tahun 2009.

Otto sempat mempertanyakan soal eksekusi penahanan Djoko Tjandra setelah ditangkap di lokasi persembunyiaannya di Malaysia. Eksekusi penahanan itu disoal Otto setelah resmi ditujukan keluarga Djoko Tjandra untuk menjadi pengacara.

"Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang. Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata-kata perintah ditahan ini tidak ada," kata Otto dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Otto juga mengklaim telah mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu (1/8/2020) guna mengurusi masalah kasus yang menjerat Djoko Tjandra.

Perihal eksekusi terhadap Djoko Tjandra, Otto selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada kejaksaan. Otto juga menilai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan jaksa 11 tahun lalu batal demi hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Febrie Adriansyah Cs Tandatangani Pakta Integritas Antipenyuapan Jelang Pembacaan Dakwaan

Febrie Adriansyah Cs Tandatangani Pakta Integritas Antipenyuapan Jelang Pembacaan Dakwaan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Kejagung Siapkan 34 JPU dalam Sidang Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Siapkan 34 JPU dalam Sidang Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:48 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektare Lahan ke Negara

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektare Lahan ke Negara

Foto | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:40 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Bertobat dan Kembalikan Uang, atau Tunggu Waktunya!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Bertobat dan Kembalikan Uang, atau Tunggu Waktunya!

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:54 WIB

Kajari di Sultra Diamankan Usai Dilaporkan Warga soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kajari di Sultra Diamankan Usai Dilaporkan Warga soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Oknum Kajari di Sultra Ditangkap, Langsung Dibawa ke Kejagung

Oknum Kajari di Sultra Ditangkap, Langsung Dibawa ke Kejagung

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:54 WIB

Ada Helikopter, Pesawat, Hingga BYD, Daftar Kendaraan Mewah Korupsi MBG Disita Kejagung

Ada Helikopter, Pesawat, Hingga BYD, Daftar Kendaraan Mewah Korupsi MBG Disita Kejagung

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Vonies Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Kejagung Pastikan Ajukan Kasasi

Vonies Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Kejagung Pastikan Ajukan Kasasi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:13 WIB

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 18:10 WIB

Terkini

Bisa Jadi Senjata Anyar John Herdman di Timnas Indonesia, 4 Pemain Ini Ngebet jadi WNI

Bisa Jadi Senjata Anyar John Herdman di Timnas Indonesia, 4 Pemain Ini Ngebet jadi WNI

Bola | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:47 WIB

Kris Dayanti Gabung Konser Tribute Teresa Teng, Tampil Bareng Flora Liu dan Putri Ayu

Kris Dayanti Gabung Konser Tribute Teresa Teng, Tampil Bareng Flora Liu dan Putri Ayu

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:45 WIB

4 Pore Clear Pad Eksfoliasi Wajah agar Pori-Pori Bersih dan Lawan Bruntusan

4 Pore Clear Pad Eksfoliasi Wajah agar Pori-Pori Bersih dan Lawan Bruntusan

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Pengendara Motor di Simalungun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

Pengendara Motor di Simalungun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:44 WIB

Kronologi Ibu di Pondok Pinang Ditarik hingga Pakaian Dalam Putus

Kronologi Ibu di Pondok Pinang Ditarik hingga Pakaian Dalam Putus

Bekaci | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:44 WIB

6 Tips Mudah Menumis Cabai dan Masakan Pedas agar Tidak Bikin Bersin

6 Tips Mudah Menumis Cabai dan Masakan Pedas agar Tidak Bikin Bersin

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:43 WIB

Mas Dhito Cek Langsung Progres Pembangunan Museum Tahap 3

Mas Dhito Cek Langsung Progres Pembangunan Museum Tahap 3

Jakarta | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:37 WIB

Viral di Media Sosial, Pengemis di JPO Setiabudi One Akhirnya Dibawa Petugas Dinsos

Viral di Media Sosial, Pengemis di JPO Setiabudi One Akhirnya Dibawa Petugas Dinsos

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:37 WIB

6 Sabun Muka Jepang Terbaik untuk Kulit Bersih dan Glowing

6 Sabun Muka Jepang Terbaik untuk Kulit Bersih dan Glowing

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Ketika Jatuh Cinta Berubah Jadi Dilema: Menyelami Kepedihan 'I LIKE U' Karya NIKI

Ketika Jatuh Cinta Berubah Jadi Dilema: Menyelami Kepedihan 'I LIKE U' Karya NIKI

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:32 WIB

×