4 Fakta Wanita Bakar Bendera Merah Putih, Mau Bangun Kerajaan

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 04 Agustus 2020 | 16:08 WIB
4 Fakta Wanita Bakar Bendera Merah Putih, Mau Bangun Kerajaan
Wanita berinisial MA yang ditangkap polisi lantaran membakar bendera Merah Putih. (istimewa).

Suara.com - Wanita berinisial MA (33) nekat membakar bendera merah putih. Aksi membakar bendera tersebut terekam dalam video hingga viral di media sosial.

Dari hasil penyelidikan, MA diduga sengaja merekam saat membakar bendera Merah Putih dan mengunggah video itu melalui akun pribadinya. Kepolisian Resor Lampung Utara langsung mengamankan MA.

MA mengaku bendera tersebut dibakar dengan alasan untuk menstabilkan tatanan NKRI. Ia juga menyebut Indonesia tidak masuk dalam daftar PBB sehingga bendera merah putih harus dibakar untuk digantikan dengan Kerajaan Mataram.

Selain fakta-fakta di atas, berikut Suara.com merangkum deretan fakta pembakaran bendera merah putih, Selasa (4/8/2020).

1. Heboh Wanita Bakar Bendara Merah Putih, Ngaku Diperintah Pimpinan PBB

Ilustrasi--pekerja menyelesaikan pembuatan pernak-pernik Bendera Republik Indonesia di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (26/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Ilustrasi--pekerja menyelesaikan pembuatan pernak-pernik Bendera Republik Indonesia di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (26/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Polisi meringkus seorang wanita berinisial MA (33) lantaran diduga menjadi pelaku perusakan bendera Merah Putih.

Penangkapan itu dilakukan setelah beredar video pembakaran bendera Merah Putih yang kemudian viral di media sosial. Dalam video viral berdurasi 30 detik itu tampak bendera dibakar dengan sengaja dengan api yang menyala di lampu.

Baca selengkapnya

2. Bakar Bendera Merah Putih, Wanita di Lampung Dibawa ke RS Jiwa

baca juga
Wanita berinisial MA yang ditangkap polisi lantaran membakar bendera Merah Putih. (istimewa).
Wanita berinisial MA yang ditangkap polisi lantaran membakar bendera Merah Putih. (istimewa).

Polres Lampung Utara meringkus seorang wanita berinisial MA (33) lantaran aksi nekatnya membakar bendera Merah Putih.

Aksi pembakaran bendera Merah Putih yang dilakukan MA itu terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.

Baca selengkapnya

3. Sebut Indonesia Tak Diakui PBB, Alasan Wanita Ini Bakar Bendera Merah Putih

Wanita berinisial MA yang ditangkap polisi lantaran membakar bendera Merah Putih. (istimewa).
Wanita berinisial MA yang ditangkap polisi lantaran membakar bendera Merah Putih. (istimewa).

Seorang wanita berinisal MA (33) di Lampung nekat membakar bendera Merah Putih lantaran beralasan negara Indonesia tidak diakui oleh Persatuan Bangsa Bangsa (PBB).

Menurut keyakinan wanita tersebut, PBB hanya mengakui Kerajaan Mataram.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demonstran Dikecam Gegara Bakar Bendera dan Kitab Suci saat Unjuk Rasa

Demonstran Dikecam Gegara Bakar Bendera dan Kitab Suci saat Unjuk Rasa

News | Senin, 03 Agustus 2020 | 12:00 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Kaus Gambar Banteng Laris Usai Bendera PDIP Dibakar?

CEK FAKTA: Benarkah Kaus Gambar Banteng Laris Usai Bendera PDIP Dibakar?

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 12:25 WIB

Viral Video Pembakaran Bendera Palu Arit, Warganet: Pakai kertas Wajik?

Viral Video Pembakaran Bendera Palu Arit, Warganet: Pakai kertas Wajik?

Banten | Rabu, 08 Juli 2020 | 07:58 WIB

Terkini

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 17:45 WIB

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

×