Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, investasi PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles dipastikan ilegal. Pasalnya, cara kerja investasi di MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida skin. Apa itu skema Ponzi?
Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Heru Cahyono mengungkapkan, cara kerja utama skema ponzi adalah setiap anggota harus mencari bawahan baru agar bisa menaikkan nilai perputaran uang.
Jika perputaran uang terus berjalan dan bertambah, otomatis investasi akan terus meningkat. Kalau investasi terus berkembang, maka bonus akan diberikan pada anggota-anggota lama atau yang lebih dulu bergabung dengan MeMiles.
"Tujuannya, uang dari member-member baru inilah yang nantinya dipakai untuk membayarkan bonus-bonus pada member lama,” kata Heru di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020).
Menurut Heru, bila sudah tidak ada anggota baru, maka skema ponzi tersebut bakalan hancur. Sebab, tak lagi ada dana segar untuk membayarkan bonus bagi anggota.
Lantas, apa sebenarnya skema ponzi itu? Berikut Suara.com rangkum.
Menyadur dari Investopedia, istilah skema ponzi berasal dari kasus Charlez Ponzi yang melakukan penipuan pada tahun 1919. Setelah itu diikuti kasus Adele Spitzeder di Jerman dan Sarah Howe di Amerika Serikat.
Skema ponzi merupakan penipuan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian tinggi serta rendah risiko bagi investornya. Perusahaan yang terlibat dalam skema ponzi akan fokus pada mencari klien baru untuk mau melakukan investasi.
Baca Juga: Bawa Kabur Duit Rp 3,6 M, Direktur Investasi Bodong Cianjur Diburu Polisi
Investor lama akan dibayar dengan uang investor baru. Saat investor baru menginginkan keuntungannya, nantinya akan dibayar dengan uang calon-calon investor. Pola ini akan terus berjalan, maka dari itu mereka harus terus melakukan pencarian investor baru.
Agar kesan kredibel dan terpercaya terlihat di mata para investor dan calon investornya, pemilik perusahaan tak ragu untuk menyiapkan fasilitas-fasilitas ‘bodong’, seperti kantor sewaan, produk investasi fiktif, dan lain-lain. Begitu calon investor percaya, maka mereka akan dengan mudah menanamkan modalnya pada investasi bodong yang ditawarkan.
Memiliki konsep yang hampir sama, skema ponzi dan skema piramida sama-sama memiliki individu yang tidak curiga atas investasi yang menjanjikan uang kembali dalam jumlah yang banyak dan waktu yang singkat.
Perbedaannya terletak pada pembuktian. Skema piramida lebih sulit dibuktikan dari skema ponzi karena mempunyai ahli hukum yang akan melindungi perusahaan, bukan individu.
Ciri-ciri skema ponzi
- Investor dijamin pengembalian tinggi dengan risiko yang rendah
- Aliran pengembalian dana yang konsisten dan tidak terpengaruh kondisi pasar
- Investasi belum terdaftar di Securities and Exchange Commission (SEC)
- Strategi investasi dirahasiakan dan teralu rumit apabila dijelaskan
- Klien tidak diperbolehkan untuk melihat dokumen resmi investasinya
- Klien menghadapi kesulitan untuk mengeluarkan uang mereka
Tips Investasi yang Aman Menurut OJK