Apa Itu Skema Ponzi? Modus Investasi Bodong Berkedok Minim Risiko

Dany GarjitoHani Suara.Com
Rabu, 05 Agustus 2020 | 14:55 WIB
Apa Itu Skema Ponzi? Modus Investasi Bodong Berkedok Minim Risiko
Ilustrasi keuangan, investasi, perbankan. (PIxabay/Nattanan23)

1. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar.

- Sebagai contoh, tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi (misal 5% keuntungan dari nilai investasi perbulan)

2. Pastikan orang ataupun perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin saah satu lembaga berwenang seperti: Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Kementrian Koperasi dan UKM.

- Pada penawaran produk Pasar Modal (efek/surat berharga) atau produk Perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

- Pada penawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI.

- Apabila koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.

3. Perlu diketahui terkait Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?