PSBB Dilonggarkan, PT Mahkota Siapkan Skema Penyelesaian Sengketa Investor

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Rabu, 10 Juni 2020 | 20:28 WIB
PSBB Dilonggarkan, PT Mahkota Siapkan Skema Penyelesaian Sengketa Investor
Raja Sapta Oktohari (tengah) didampingi Warih Sandono (kiri) terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua Umum KOI periode 2019-2023 dalam Kongres Istimewa KOI di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/10/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]

Suara.com - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata berbuntut panjang. Hal ini menyusul sajumlah nasabah membawa masalah ini ke polisi.

Direktur Utama PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) Hamdriyanto menyebut investor tidak perlu panik, sebab pihaknya tengah menyelesaikan sekaligus melakukan verifikasi dari keseluruhan jumlah tagihan dengan cara roadshow.

"Road show yang akan datang ini akan menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban Mahkota dalam PKPU ke pada para investornya sekaligus melakukan pra verifikasi terhadap tagihan para investor," kata Hamdriyanto dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

Dia menyebut, semuanya nanti akan disampaikan kepada investor dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bahwa PKPU itu untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menawarkan skema pembayaran kewajiban.

"Kepentingan investor mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya kegiatan-kegiatan tersebut dan perusahaan tetap patuh pada proses PKPU, saya juga pastikan saya tidak akan lari dari tanggung jawab," tegasnya.

Hamdriyanto mengakui sosialisasinya sempat tertunda akibat pandemi virus corona covid-19, mereka akan melanjutkannya saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) dilonggarkan.

Pengacara yang juga Koordinator Tim PKPU PT MPIP dan PT MPIS, Daniel Setyonegoro menilai laporan tersebut salah alamat dan cacat hukum karena kelima investor ini sama sekali tidak bisa menyebut diri mereka sebagai perwakilan dari lebih dari 5000 investor yang ada.

"Jalur PKPU itu memberi perlindungan hukum bagi seluruh investor, bukan segelintir investor, jadi kurang pas dan sangat dipaksakan oleh kuasa hukum dari investor tersebut yang kelihatannya kurang memahami proses PKPU. Tapi ya kembali lagi, proses hukum kita hormati,” pungkas Daniel.

Sebelumnya, lima orang investor PT Mahkota Properti Indo Pratama (MPIP) melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan investasi bodong.

Laporan ini menimbulkan polemik karena laporan tersebut ditujukan kepada Raja Sapta Oktohari (RSO) -anak dari Oesman Sapta Odang (OSO)- yang sudah tidak lagi menduduki posisi Direktur Utama di PT MPIP ketika gugatan tersebut didaftarkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta Sesali Opini Negatif di Tengah Proses PKPU

Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta Sesali Opini Negatif di Tengah Proses PKPU

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2020 | 13:12 WIB

Indonesia Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Asian Beach Games 2023

Indonesia Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Asian Beach Games 2023

Sport | Minggu, 24 Mei 2020 | 18:05 WIB

KSP Indosurya Susun Skema Penyelesaian Kewajiban untuk Anggotanya

KSP Indosurya Susun Skema Penyelesaian Kewajiban untuk Anggotanya

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2020 | 08:41 WIB

Nasabah Disebut Akan Rugi Jika KSP Indosurya Cipta Pailit

Nasabah Disebut Akan Rugi Jika KSP Indosurya Cipta Pailit

Bisnis | Senin, 11 Mei 2020 | 08:24 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB