Kemenkes Somasi Jurnalis Narasi TV, SAFEnet: Ini Pembungkaman Kritik

Erick Tanjung

Kamis, 06 Agustus 2020 | 05:40 WIB
Kemenkes Somasi Jurnalis Narasi TV, SAFEnet: Ini Pembungkaman Kritik
Ilustrasi kekerasan jurnalistik. [AJI]

Suara.com - Kementerian Kesehatan melayangkan somasi kepada jurnalis Narasi Tv, Aqwam Fiazmi Hanifan terkait unggahan akun twitter @aqfiazfan. Somasi berupa surat peringatan kepada Aqwam, pemilik akun twitter @aqfiazfan itu diunggah oleh akun @kemenkesri pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Surat itu berisi peringatan dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Widyawati karena Aqwam me-retweet unggahan media Al Jazeera, @AJEnglish disertai komentar yang dinilai menghina Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Dalam surat peringatan tersebut, Aqwam disebut memberi komentar atas informasi dari Al Jazeera soal kemampuan seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang terinfeksi Covid-19 dengan tingkat akurasi mencapai 94 persen. Aqwam pada komentarnya menulis 'Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita'.

"Kami menilai unggahan tersebut memuat unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," bunyi surat tertanggal 3 Agustus itu.

Kemenkes lantas meminta agar Aqwam menghapus unggahannya dan kemudian menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dalam surat tersebut. Permintaan maaf itu juga harus ditulis dan ditanda tangani di atas materai serta diunggah di akun Twitter milik Aqwam sekaligus dikirimkan ke Kementerian Kesehatan.

"Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung Selasa 4 Agustus 2020. Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara maka kami akan langsung menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," bunyi surat peringatan tersebut.

Satu jam, sekitar pukul 20.48 WIB, akun tersebut juga mengirim pesan langsung lewat Direct Message kepada Aqwam. Lalu kemudian Kemenkes menghapus postingan di publik.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, menyesalkan tindakan somasi Kemenkes tersebut. SAFEnet menilai surat peringatan Kemenkes ini merupakan bentuk intimidasi langsung kepada jurnalis, dengan dalih melakukan pencemaran nama dan akan melakukan penuntutan hukum.

"Namun yang mengkhawatirkan adalah alasan pencemaran nama (Menteri Kesehatan) ini sebenarnya digunakan untuk membungkam kritik," kata Damar dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (5/8) malam.

baca juga

Lagipula, sejak direvisi pada tahun 2016, pasal pencemaran nama baik di dalam UU ITE tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus dikaitkan dengan pasal 310 KUHP. Pasal ini tidak berlaku untuk institusi, hanya dapat digunakan oleh individu biasa.

Sekalipun demikian, mengingat bahwa yang dikomentari Aqwam adalah Menteri Kesehatan, bukan Terawan sebagai individu apalagi Kementerian sebagai institusi, yang merupakan jabatan publik. Pejabat publik dapat dikomentari, dikritik, agar kinerjanya memenuhi harapan rakyat, karena digaji dari pajak yang rakyat.

Menurut Damar, rencana pelaporan dari Kemenkes itu membuat situasi kebebasan pers di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Kasus ini menambah daftar kasus jurnalis dan media yang dilaporkan dengan menggunakan UU ITE.

"Intimidasi semacam ini telah menjadi tren yang kini dihadapi oleh media dan jurnalis di Indonesia," tambah Damar.

Dalam catatan SAFEnet, sejak 2008 setidaknya 28 jurnalis dan media di Indonesia dituntut dengan pemidanaan UU ITE, baik dengan alasan pencemaran nama hingga dijerat ujaran kebencian. Tak hanya itu, belakangan di ranah digital, jurnalis juga kerap mendapat serangan trolling daring, juga doxing dengan maksud untuk menstigma, mempermalukan, menakut-nakuti, dan mengancam jurnalis.

Praktik menghalangi kerja pers dengan cara intimidasi jurnalis melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberi jaminan atas kebebasan pers di Indonesia. Selain itu kriminalisasi tersebut mengancam hak kebebasan berekspresi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawan Patriarki! 5 Novel Populer Ini Berisi tentang Kritik Feminisme

Lawan Patriarki! 5 Novel Populer Ini Berisi tentang Kritik Feminisme

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun 'Dilangkahi'

Ketika Kritik ke Presiden Dibalas Borgol, MK pun 'Dilangkahi'

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 19:17 WIB

Purbaya Ngamuk! Sindir Ekonom Asing: Mereka Salah, Saya Pintar!

Purbaya Ngamuk! Sindir Ekonom Asing: Mereka Salah, Saya Pintar!

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:34 WIB

Kepala BGN Bantah MBG Habiskan APBN: Strawman Fallacy dalam Membaca Kritik

Kepala BGN Bantah MBG Habiskan APBN: Strawman Fallacy dalam Membaca Kritik

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 13:50 WIB

Kabinet Bayangan, Mengapa Muncul di Indonesia?

Kabinet Bayangan, Mengapa Muncul di Indonesia?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:30 WIB

Puisi Pahlawan dan Tikus: Menyelami Kritik Sosial yang Sarat Spiritualitas

Puisi Pahlawan dan Tikus: Menyelami Kritik Sosial yang Sarat Spiritualitas

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:30 WIB

PDIP Tegaskan Kritik Anak Muda Harus Dirawat Bukan Dibungkam

PDIP Tegaskan Kritik Anak Muda Harus Dirawat Bukan Dibungkam

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:48 WIB

DPR Dinilai Gagal Awasi Pemerintah, 15 Akademisi Bentuk Kabinet Bayangan

DPR Dinilai Gagal Awasi Pemerintah, 15 Akademisi Bentuk Kabinet Bayangan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:00 WIB

Prabowo Sebut PDIP Sehati, Hasto Ungkap Titah Megawati: Kader Pantang Jadi Buzzer Penyerang

Prabowo Sebut PDIP Sehati, Hasto Ungkap Titah Megawati: Kader Pantang Jadi Buzzer Penyerang

News | Senin, 27 Juli 2026 | 08:35 WIB

Cancel Culture Era Medsos: Kritik Membangun atau Penghakiman Massal?

Cancel Culture Era Medsos: Kritik Membangun atau Penghakiman Massal?

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 14:00 WIB

Terkini

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:58 WIB

Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026

Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026

Sport | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:51 WIB

Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang

Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang

Riau | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:50 WIB

BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan

BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:46 WIB

15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna

15 Contoh Teks Doa HUT Ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 yang Penuh Makna

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis

Hari Jadi Ke-81 Jateng: Akses Pendidikan Kian Luas dan Gratis, Harapan Tak Lagi Terkikis

Jawa Tengah | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Dianggap Mitos hingga Diakui Pahlawan Nasional: Siapakah Ratu Kalinyamat?

Dianggap Mitos hingga Diakui Pahlawan Nasional: Siapakah Ratu Kalinyamat?

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Daftar Harga HP itel Agustus 2026 Lengkap untuk Pemilih Gadget Murah

Daftar Harga HP itel Agustus 2026 Lengkap untuk Pemilih Gadget Murah

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Tahan Beli, Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp2,8 Juta/Gram Pekan Depan

Tahan Beli, Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp2,8 Juta/Gram Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:17 WIB

Lewat Cara Ini Biaya Pembangunan Rumah Justru Lebih Murah

Lewat Cara Ini Biaya Pembangunan Rumah Justru Lebih Murah

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:13 WIB

×