99.835 Pengendara Melanggar Aturan Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Jaya

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 06 Agustus 2020 | 09:41 WIB
99.835 Pengendara Melanggar Aturan Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Jaya
Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan dokumen saat Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan Kemanggisan, Jakarta, Kamis (29/8). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Sebanyak 99.835 pengendara roda dua dan roda empat tercatat melanggar aturan lalu lintas selama 14 hari masa Operasi Patuh Jaya 2020 diterapkan. Puluhan ribu pengendara tersebut diberi sanksi teguran hingga tilang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan data tersebut merupakan total jumlah pelangggaran yang terjadi selama masa Operasi Patuh Jaya 2020 yang berlangsung sejak 23 Juli hingga 5 Agustus.

"Data penindakan selama Operasi Patuh 2020 selama 14 hari sebanyak 99.835 pengendara ditilang maupun diberikan teguran," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).

Dari 99.835 kendaraan yang terjaring Operasi Patuh Jaya, sebanyak 34.152 pengendara diantaranya diberikan sanksi tilang. Sedangkan, 65.683 pengendara lainnya hanya diberi sanksi berupa teguran.

"Jumlah penilangan terbanyak terjadi pada hari keenam sebanyak 4.240 pelanggar ditilang. Pelanggar yang diberikan teguran ada 8.010," ujar Yusri.

Operasi Patuh Jaya 2020 telah berlangsung selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus kemarin. Sebanyak 1.807 personel gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta disiagakan dalam operasi tersebut.

Setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020. Adapun rinciannya, yakni sebagai berikut;

  1. Menggunakan handphone saat berkendara;
  2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar;
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus;
  4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway;
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan;
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol;
  7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol;
  8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL);
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan;
  10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan;
  11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI;
  12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari;
  13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm;
  14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup;
  15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Brakk! Toyota Kijang Hantam Mobil Jenazah dan Truk Dalmas di Jember

Brakk! Toyota Kijang Hantam Mobil Jenazah dan Truk Dalmas di Jember

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2020 | 07:18 WIB

Razia Terakhir Operasi Patuh Jaya, Pelanggar di Jaktim Didominasi Pemotor

Razia Terakhir Operasi Patuh Jaya, Pelanggar di Jaktim Didominasi Pemotor

News | Rabu, 05 Agustus 2020 | 17:05 WIB

Kesetaraan Gender, Mumbai Pakai Ikon Perempuan di Lampu Pejalan Kaki

Kesetaraan Gender, Mumbai Pakai Ikon Perempuan di Lampu Pejalan Kaki

News | Selasa, 04 Agustus 2020 | 15:10 WIB

Hari Pertama Ganjil Genap, Ini Pantauan Dua Jalan Utama di Jakarta

Hari Pertama Ganjil Genap, Ini Pantauan Dua Jalan Utama di Jakarta

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2020 | 11:53 WIB

Ribuan Kendaraan di Jakarta Terjaring Operasi Patuh Jaya 2020

Ribuan Kendaraan di Jakarta Terjaring Operasi Patuh Jaya 2020

News | Senin, 03 Agustus 2020 | 11:41 WIB

Daftar Lokasi SIMLing dan Gerai SIM DKI Jakarta, Dispensasi Bagi Pemohon

Daftar Lokasi SIMLing dan Gerai SIM DKI Jakarta, Dispensasi Bagi Pemohon

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2020 | 11:22 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB