Hari Pertama Ganjil Genap, Ini Pantauan Dua Jalan Utama di Jakarta

Senin, 03 Agustus 2020 | 11:53 WIB
Hari Pertama Ganjil Genap, Ini Pantauan Dua Jalan Utama di Jakarta
Kawasan Jalan MH Thamrin dan Bundaran Hotel Indonesia saat diberlakukan PSBB. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Peraturan lalu lintas ganjil genap untuk mengurai kemacetan di Jakarta memasuki hari pertama pelaksanaan, setelah ditiadakan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Dikutip dari kantor berita Antara, pengguna mobil pribadi di Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Mohammad Husni Thamrin atau MH Thamrin secara garis besar telah menaati aturan ganjil genap.

Kendaraan pribadi bernomor polisi genap ditemukan melanggar aturan ganjil genap dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (3/8/2020). [ANTARA/Livia Kristianti].
Kendaraan pribadi bernomor polisi genap ditemukan melanggar aturan ganjil genap dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (3/8/2020). [ANTARA/Livia Kristianti].

Mulai pukul 09.00 WIB, mobil-mobil yang melintasi Jalan Medan Merdeka Barat menuju Jalan MH Thamrin didominasi pelat nomor ganjil, atau sesuai dengan hari ini yang berangka ganjil (3/8/2020). Sementara kendaraan bernomor polisi genap yang berada di lokasi, termasuk dalam kategori dikecualikan dalam aturan ganjil genap. Contohnya ambulans dan mobil dinas berpelat merah.

Sedangkan dari arah sebaliknya, Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, masih ditemukan kendaraan berpelat nomor genap. Namun sebagian besar berpelat nomor ganjil. Tampak pula mobil beberapa pejabat dengan penjagaan ketat dari Polisi, misalnya yang membawa Wakil Presiden RI Maruf Amin (RI 2), dan Otoritas Jasa Keuangan (RI 13).

Petugas Kepolisian tidak tampak melakukan sosialisasi, namun situasi penerapan ganjil genap di dua ruas jalan tadi berjalan lancar.

Adapun peraturan lalu lintas ganjil genap ini kembali diberlakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akibat meningkatnya volume kendaraan meski PSBB transisi masih berlaku.

Ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap. Dengan waktu penerapan di hari kerja, mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB.

"Mulai Kamis (6/8/2020), berbarengan selesainya Operasi Patuh Jaya 5 Agustus, kami menindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun elektronik," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Minggu (2/8/2020).

Baca Juga: Daftar Lokasi SIMLing dan Gerai SIM DKI Jakarta, Dispensasi Bagi Pemohon

Sedangkan sosialisasi ganjil genap diberlakukan tiga hari, mulai hari ini, Senin (3/8/2020) hingga Rabu (5/8/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI