Array

Polisi di Simpang Pancoran Sibuk, Banyak Pemobil Bandel Langgar Gage

Kamis, 06 Agustus 2020 | 10:15 WIB
Polisi di Simpang Pancoran Sibuk, Banyak Pemobil Bandel Langgar Gage
Petugas memberentikan pengendara mobil yang melanggar ganjil genap di satu titik ruas jalan penerapan gage yakni di Jalan Gatot Soebroto, Simpang Pancoran, Jakarta Selatan. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Masa sosialisasi aturan ganjil genap (gage) di ruas jalan DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga Jumat (7/8/2020). Sejumlah kendaraan masih bandel melanggar aturan di Jalan Gatot Soebroto, Simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020) pagi.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, sejak pukul 08.30 WIB sudah ada sekitar 11 kendaraan roda empat diberhentikan aparat kepolisian lantaran kedapatan melanggar aturan gage.

Tampak polisi sibuk hampir setiap 5 menit sekali kendaraan roda empat diberhentikan untuk diberikan teguran dan sosialisasi terkait aturan gage yang kembali diterapkan sejak Senin (1/8).

Rata-rata dari mereka yang melanggar berdalih belum mengetahui diberlakukannya kembali aturan gage di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta di masa PSBB Transisi.

"Sebelumnya saya memang saya belum tahu. Alhamdulillah tadi baru hanya teguran saja. Katanya tilang baru hari Senin nanti," ujar Alan, salah satu pengendara pelanggar aturan ganjil genap di Simpang Pancoran.

Adapun Kanit Satgatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Budi S, mengatakan, penindakan terhadap pelanggar gage tak jadi diberlakukan hari ini. Menurutnya, masa sosialisasi diperpanjang sampai Jumat (7/8/2020).

"Belum (ada penindakan), tak jadi hari ini. Diperpanjang sosialisasi baru teguran-teguran aja," katanya saat ditemui Suara.com.

Menurut Budi, penindakan kemungkinan baru akan diberikan mulai Senin pekan depan. Namun, hal itu masih tentatif dan sewaktu-waktu bisa berubah.

"Kemungkinan hari Senin baru ada penindakan. Tapi masih bisa berubah juga," katanya.

Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang, Sanksi Tilang Berlaku Pekan Depan

Sebelumnya, para pelanggar aturan gage akan mulai diberikan penindakan pada Kamis (6/8/2020) ini setelah masa sosialisasi diberikan selama tiga hari mulai Senin (1/8/2020).

Para pengemudi yang kedapatan melanggar sistem ganjil genap akan ditilang dengan Pasal 287 Ayat (1) mengenai pelanggaran rambu UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Adapun denda maksimalnya yakni Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Sistem ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gadjah Mada, Jalan Pemuda, Jalan Suryopranoto, Jalan MT Haryono, dan Jalan Rasuna Said.

Kebijakan itu hanya diberlakukan hari Senin sampai dengan Jumat dengan dibagi ke dalam dua jadwal, yakni pagi dari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore dari pukul 16.00-21.00 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI