Array

Ombudsman Sebut Gage Bisa Bikin Klaster Corona Baru, Ini Jawaban Dishub DKI

Selasa, 04 Agustus 2020 | 22:22 WIB
Ombudsman Sebut Gage Bisa Bikin Klaster Corona Baru, Ini Jawaban Dishub DKI
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat uji coba tahap dua jalur sepeda. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara mengenai anggapan penerapan sistem ganjil genap (gage) kendaraan bermotor yang akan membuat klaster baru Covid-19 oleh Ombudsman DKI.

Pasalnya, karena kebijakan tersebut, penularan virus dinilai akan semakin merebak di angkutan umum.

Syafrin mengatakan, aturan gage di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sudah berbeda tujuannya dari sebelum pandemi. Sekarang, kata Syafrin, gage tak lagi diterapkan demi mendorong pengguna kendaraan pribadi naik angkutan umum.

"Pemberlakuan ganjil genap saat pandemi dengan masa pandemi beda, tujuanya beda," ujar Syafrin saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/8/2020).

Ia menjelaskan, gage diterapkan agar masyarakat dibatasi kegiatannya. Sebab, sekarang ini pihaknya tak lagi memiliki regulasi untuk melakukannya sejak aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dicabut.

"Justru saat pandemi ini tujuanya adalah sebagai instrumen pembatasan pergerakan orang," jelasnya.

Selain itu, kata Syafrin, gage juga diterapkan demi mendukung kebijakan membatasi kegiatan perkantoran sampai 50 persen. Sebab pegawai yang naik mobil akan berpikir ulang untuk bekerja di kantor.

"Perkantoran, para CEO, otomatis akan disiplin menerapkan prinsip 50 persen work from home dan 50 persen bekerja di kantor, dan dibagi minimal dua shift. Itu tujuanya," tuturnya.

Selain itu, selama aturan pembatasan perkantoran ini dibuat, penerapannya dinilai kurang efektif karena meski di rumah, masih banyak orang yang bepergian untuk sekadar nongkrong. Dengan gage ini, mereka disebut akan lebih memilih untuk berada atau bekerja di rumah.

Baca Juga: 1.195 Pengendara Langgar Aturan Gage, 121 Mobil Diputarbalik

"Agar mereka tidak melakukan perjalanan yang tidak penting," pungkasnya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak tergesa-gesa menerapkan kebijakan ganjil genap kendaraan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi karena bisa memunculkan klaster transportasi publik.

"Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap pada hari Senin, 3 Agustus 2020 jelas mendorong munculnya 'cluster transmisi' COVID-19 ke transportasi publik," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Senin (3/8/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI