Soal Inpres Protokol Covid-19, DPR Minta Mendagri Monitor Tiap Pemda

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 06 Agustus 2020 | 12:16 WIB
Soal Inpres Protokol Covid-19, DPR Minta Mendagri Monitor Tiap Pemda
Mendagri Tito Karnavian. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Kendati begitu, ia mengatakan instruksi tersebut belum sepenuhnya bisa diaplikasikan.

Alasannya, Inpres tersebut masih harus menunggu aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah. Karena itu, penerapan instruksi sangat tergantung bagaimana koordinasi antara pusat dan daerah.

"Kalau mau cepat, Menteri Dalam Negeri harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, mendagri memberikan batas waktu. Dengan begitu, turunan inpres tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh Indonesia," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).

Selanjutnya, Saleh menyoroti soal pemberlakuan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Ia memepertanyakan apakah bentuk sanksi yang nantinya diberikan akan memberikan efek jera atau tidak.

Mengingat, sanksi-sanksi yang tertuang dalam Inpres tersebut masih sama dengan sanksi yang sebelumnya telah diberlakukan oleh pemda melalui aparatnya masing-masing.

"Apakah sanksi-sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera? Kalau teguran lisan dan tertulis, saya kira sudah biasa. Sekarang pun, para petugas sudah sering melakukan teguran seperti itu. Sayangnya, pelanggaran tetap saja terjadi," kata Saleh.

"Kalau kerja sosial, bagaimana mengawasinya? Di mana mereka harus dipekerjakan? Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres tersebut untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

Jokowi juga meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Sanksi tersebut berlaku untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.

"Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 yang dilakukan oleh perorangan pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umum," isi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikutip Suara.com, Rabu (5/8/2020).

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi yakni penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Kemudian perlindungan kesehatan masyarakat antara lain sosialisasi, edukasi penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian covid-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kampanye Pakai Masker, Jokowi Suruh Istri Mendagri Door to Door ke Warga

Kampanye Pakai Masker, Jokowi Suruh Istri Mendagri Door to Door ke Warga

News | Senin, 03 Agustus 2020 | 11:54 WIB

Mendagri Sindir Rambut Pirang Pasha Ungu: Negarawan Beri Contoh yang Baik

Mendagri Sindir Rambut Pirang Pasha Ungu: Negarawan Beri Contoh yang Baik

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 11:17 WIB

Temui Mendagri, Ketua DKPP Lapor Putusan Pemberhentian eks Komisioner KPU

Temui Mendagri, Ketua DKPP Lapor Putusan Pemberhentian eks Komisioner KPU

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 18:30 WIB

Warga Makassar Banyak Tak Patuhi Protokol Covid-19, Gubernur Sulsel Pusing

Warga Makassar Banyak Tak Patuhi Protokol Covid-19, Gubernur Sulsel Pusing

News | Selasa, 28 Juli 2020 | 16:59 WIB

Rekor! PMI Jember Makamkan 6 Jenazah dengan Protokol Covid-19, Satu Balita

Rekor! PMI Jember Makamkan 6 Jenazah dengan Protokol Covid-19, Satu Balita

Jatim | Senin, 27 Juli 2020 | 09:39 WIB

Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Mendagri Minta Tunggu Putusan MA

Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD, Mendagri Minta Tunggu Putusan MA

Jatim | Jum'at, 24 Juli 2020 | 15:14 WIB

Langgar Protokol Covid-19 Demi Pesta Miras, 10 Orang Terancam Bui

Langgar Protokol Covid-19 Demi Pesta Miras, 10 Orang Terancam Bui

News | Rabu, 22 Juli 2020 | 16:09 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB