Array

Soal Inpres Protokol Covid-19, DPR Minta Mendagri Monitor Tiap Pemda

Kamis, 06 Agustus 2020 | 12:16 WIB
Soal Inpres Protokol Covid-19, DPR Minta Mendagri Monitor Tiap Pemda
Mendagri Tito Karnavian. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Kendati begitu, ia mengatakan instruksi tersebut belum sepenuhnya bisa diaplikasikan.

Alasannya, Inpres tersebut masih harus menunggu aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah. Karena itu, penerapan instruksi sangat tergantung bagaimana koordinasi antara pusat dan daerah.

"Kalau mau cepat, Menteri Dalam Negeri harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, mendagri memberikan batas waktu. Dengan begitu, turunan inpres tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh Indonesia," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).

Selanjutnya, Saleh menyoroti soal pemberlakuan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Ia memepertanyakan apakah bentuk sanksi yang nantinya diberikan akan memberikan efek jera atau tidak.

Mengingat, sanksi-sanksi yang tertuang dalam Inpres tersebut masih sama dengan sanksi yang sebelumnya telah diberlakukan oleh pemda melalui aparatnya masing-masing.

"Apakah sanksi-sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera? Kalau teguran lisan dan tertulis, saya kira sudah biasa. Sekarang pun, para petugas sudah sering melakukan teguran seperti itu. Sayangnya, pelanggaran tetap saja terjadi," kata Saleh.

"Kalau kerja sosial, bagaimana mengawasinya? Di mana mereka harus dipekerjakan? Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres tersebut untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: Kampanye Pakai Masker, Jokowi Suruh Istri Mendagri Door to Door ke Warga

Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

Jokowi juga meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Sanksi tersebut berlaku untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.

"Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 yang dilakukan oleh perorangan pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umum," isi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikutip Suara.com, Rabu (5/8/2020).

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi yakni penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Kemudian perlindungan kesehatan masyarakat antara lain sosialisasi, edukasi penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian covid-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI