Temui Mendagri, Ketua DKPP Lapor Putusan Pemberhentian eks Komisioner KPU

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 29 Juli 2020 | 18:30 WIB
Temui Mendagri, Ketua DKPP Lapor Putusan Pemberhentian eks Komisioner KPU
Plt Ketua DKPP Muhammad seusai memimpin sidang dugaan pelangggaran etik Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Rabu (29/7/2020).

Dalam kesempatan itu, Muhammad sempat menjelaskan hasil putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik.

Muhammad mengatakan, dalam audiensi dengan Tito, pihaknya menyampaikan bahwa putusan DKPP untuk memberhentikan Evi dari jabatannya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Evi diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti melanggar kode etik.

"Intinya kita sampaikan bahwa putusan DKPP sesuai konstruksi UU Pemilu Nomor 7/2017, putusan DKPP final dan mengikat," katanya.

Meski demikian, Muhammad menegaskan, Tito tidak menanyakan secara langsung soal itu. Hanya saja mantan Kapolri itu mendengarkan segala penjelasan Muhammad selaku orang nomor satu di DKPP.

"Beliau sangat hargai independensi. Karena itu bagian dari tugas wewenang dan fungsi DKPP. Beliau secara formal dan informal enggak pernah tanyakan kasus itu," ujarnya.

Sebelumnya, Evi diberhentikan secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2020. Tidak terima dengan keputusan itu, Evi pun mengajukan gugatan kepada PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta kemudian memutuskan untuk mengabulkan gugatan Evi pada Kamis (23/7/2020). Evi pun menyurati Presiden Joko Widodo meminta jabatannya di KPU dikembalikan. Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentiannya.

Surat itu diantarkan Hasan dan tim pengacara ke gedung Sekretariat Negara (Setneg) pada Selasa ini.

baca juga

"Kami menyampaikan surat kepada presiden tujuannya agar menginformasikan mengenai amar putusan pertama PTUN Jakarta berlaku serta merta, yaitu ada perintah dalam putusan PTUN untuk menunda pelaksanaan keputusan pemberhentian Ibu Evi Novida," kata penasihat hukum Evi, Hasan Tua Lumbanraja di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Evi Ginting Kirim Surat ke Jokowi Minta Jabatannya di KPU Dikembalikan

Evi Ginting Kirim Surat ke Jokowi Minta Jabatannya di KPU Dikembalikan

News | Selasa, 28 Juli 2020 | 15:24 WIB

DKPP Sebut Mantan Komisioner KPU Evi Pantas Dipecat

DKPP Sebut Mantan Komisioner KPU Evi Pantas Dipecat

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 20:53 WIB

Dipecat dari KPU RI,  Evi Novida Ginting Akan Gugat DKPP

Dipecat dari KPU RI, Evi Novida Ginting Akan Gugat DKPP

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 22:01 WIB

Terkini

Pertama Kali Digelar di Indonesia, Pameran Komponen Otomotif Automechanika Jakarta 2026 Resmi Dibuka

Pertama Kali Digelar di Indonesia, Pameran Komponen Otomotif Automechanika Jakarta 2026 Resmi Dibuka

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 15:15 WIB

Serum Bulu Mata yang Bagus Merek Apa? Intip Review dan Klaim Produk Viva

Serum Bulu Mata yang Bagus Merek Apa? Intip Review dan Klaim Produk Viva

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 15:15 WIB

Sinopsis Analog Nurse, Drama Medis Jepang yang Dibintangi Matsushita Nao

Sinopsis Analog Nurse, Drama Medis Jepang yang Dibintangi Matsushita Nao

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 15:15 WIB

Survei Poltracking: Gerindra Teratas, PKS dan PSI Masih di Bawah 4 Persen

Survei Poltracking: Gerindra Teratas, PKS dan PSI Masih di Bawah 4 Persen

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:13 WIB

Baru Pakai Galaxy Watch Ultra 2? Ini Cara Mengaktifkan Fitur-fitur Utamanya

Baru Pakai Galaxy Watch Ultra 2? Ini Cara Mengaktifkan Fitur-fitur Utamanya

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 15:12 WIB

KPK Usut Keterkaitan Proyek Pengadaan Pemkab Bekasi dengan Anggota Polri Yayat Sudrajat

KPK Usut Keterkaitan Proyek Pengadaan Pemkab Bekasi dengan Anggota Polri Yayat Sudrajat

News | Kamis, 24 September 2026 | 15:09 WIB

AC Samsung Makin Pintar, Bisa Baca Kualitas Udara hingga Atur Listrik

AC Samsung Makin Pintar, Bisa Baca Kualitas Udara hingga Atur Listrik

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 15:09 WIB

Industri Furnitur Global Bisa Tembus USD 1,1 Triliun di 2034, Tapi RI Baru Kuasai 4% Pasar AS

Industri Furnitur Global Bisa Tembus USD 1,1 Triliun di 2034, Tapi RI Baru Kuasai 4% Pasar AS

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 15:06 WIB

Fadia Dituntut 5 Tahun, KPK Justru Buka Penyidikan Baru dari Kasus Pekalongan

Fadia Dituntut 5 Tahun, KPK Justru Buka Penyidikan Baru dari Kasus Pekalongan

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 15:05 WIB

Cara Ampuh Pudarkan Flek Hitam dalam 1-2 Minggu ala Dokter Gio, Wajib Coba Urutan Skincare Ini!

Cara Ampuh Pudarkan Flek Hitam dalam 1-2 Minggu ala Dokter Gio, Wajib Coba Urutan Skincare Ini!

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 15:05 WIB

×