Temui Mendagri, Ketua DKPP Lapor Putusan Pemberhentian eks Komisioner KPU

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 29 Juli 2020 | 18:30 WIB
Temui Mendagri, Ketua DKPP Lapor Putusan Pemberhentian eks Komisioner KPU
Plt Ketua DKPP Muhammad seusai memimpin sidang dugaan pelangggaran etik Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Rabu (29/7/2020).

Dalam kesempatan itu, Muhammad sempat menjelaskan hasil putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik.

Muhammad mengatakan, dalam audiensi dengan Tito, pihaknya menyampaikan bahwa putusan DKPP untuk memberhentikan Evi dari jabatannya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Evi diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti melanggar kode etik.

"Intinya kita sampaikan bahwa putusan DKPP sesuai konstruksi UU Pemilu Nomor 7/2017, putusan DKPP final dan mengikat," katanya.

Meski demikian, Muhammad menegaskan, Tito tidak menanyakan secara langsung soal itu. Hanya saja mantan Kapolri itu mendengarkan segala penjelasan Muhammad selaku orang nomor satu di DKPP.

"Beliau sangat hargai independensi. Karena itu bagian dari tugas wewenang dan fungsi DKPP. Beliau secara formal dan informal enggak pernah tanyakan kasus itu," ujarnya.

Sebelumnya, Evi diberhentikan secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2020. Tidak terima dengan keputusan itu, Evi pun mengajukan gugatan kepada PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta kemudian memutuskan untuk mengabulkan gugatan Evi pada Kamis (23/7/2020). Evi pun menyurati Presiden Joko Widodo meminta jabatannya di KPU dikembalikan. Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentiannya.

Surat itu diantarkan Hasan dan tim pengacara ke gedung Sekretariat Negara (Setneg) pada Selasa ini.

baca juga

"Kami menyampaikan surat kepada presiden tujuannya agar menginformasikan mengenai amar putusan pertama PTUN Jakarta berlaku serta merta, yaitu ada perintah dalam putusan PTUN untuk menunda pelaksanaan keputusan pemberhentian Ibu Evi Novida," kata penasihat hukum Evi, Hasan Tua Lumbanraja di Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Evi Ginting Kirim Surat ke Jokowi Minta Jabatannya di KPU Dikembalikan

Evi Ginting Kirim Surat ke Jokowi Minta Jabatannya di KPU Dikembalikan

News | Selasa, 28 Juli 2020 | 15:24 WIB

DKPP Sebut Mantan Komisioner KPU Evi Pantas Dipecat

DKPP Sebut Mantan Komisioner KPU Evi Pantas Dipecat

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 20:53 WIB

Dipecat dari KPU RI,  Evi Novida Ginting Akan Gugat DKPP

Dipecat dari KPU RI, Evi Novida Ginting Akan Gugat DKPP

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 22:01 WIB

Terkini

Life After Whale: Perpaduan Ilustrasi Spektakuler dan Sains yang Memikat

Life After Whale: Perpaduan Ilustrasi Spektakuler dan Sains yang Memikat

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Hutama Karya Raih 3 Gold Bintang 4, Program Sosial hingga Lingkungan Jadi Sorotan

Hutama Karya Raih 3 Gold Bintang 4, Program Sosial hingga Lingkungan Jadi Sorotan

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:27 WIB

Sering 'Pecah Kongsi', Haruskah Jabatan Wakil Kepala Daerah Dihapus? Ini Kata Pakar UGM

Sering 'Pecah Kongsi', Haruskah Jabatan Wakil Kepala Daerah Dihapus? Ini Kata Pakar UGM

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:23 WIB

Susah Baca Resep Dokter? Sekarang AI Bisa Menerjemahkannya dalam Hitungkan Detik!

Susah Baca Resep Dokter? Sekarang AI Bisa Menerjemahkannya dalam Hitungkan Detik!

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:15 WIB

5 Cara Mengatasi Bibir Makin Menghitam Akibat Sering Pakai Lipstik

5 Cara Mengatasi Bibir Makin Menghitam Akibat Sering Pakai Lipstik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:15 WIB

Dilema Infrastruktur: Mengapa Akumulasi Kuota Data Bisa Memicu Kenaikan Harga Paket Internet?

Dilema Infrastruktur: Mengapa Akumulasi Kuota Data Bisa Memicu Kenaikan Harga Paket Internet?

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:13 WIB

Daftar Shio yang Paling Beruntung dan Kaya Mendadak Tahun Ini

Daftar Shio yang Paling Beruntung dan Kaya Mendadak Tahun Ini

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Digosipkan Pecat Maverick Vinales, KTM Bakal Dibenci Pembalap MotoGP?

Digosipkan Pecat Maverick Vinales, KTM Bakal Dibenci Pembalap MotoGP?

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Meriahnya Festival Budaya Lembah Baliem ke-34 di Papua Pegunungan

Meriahnya Festival Budaya Lembah Baliem ke-34 di Papua Pegunungan

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Pasien BPJS Mengantre 8 Jam di IGD, Menkes Budi Gunadi Merasa Gagal

Pasien BPJS Mengantre 8 Jam di IGD, Menkes Budi Gunadi Merasa Gagal

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:00 WIB

×