Terapkan Sanksi Progresif Pelanggar PSBB, Pemprov DKI Susun Pergub

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 10:04 WIB
Terapkan Sanksi Progresif Pelanggar PSBB, Pemprov DKI Susun Pergub
Pakai rompi dan bersih-bersih untuk pelanggar PSBB Jakarta. (ANTARA FOTO /Akbar Nugroho Gumay)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi progresif kepada para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan untuk mendukung kebijakan ini sedang disusun.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan saat ini aturan tersebut masih dalam proses penyusunan oleh Biro Hukum Pemprov DKI.

Penerapan sanksi dan penegakan aturan PSBB yang selama ini sudah berjalan sedang dievaluasi.

"Masih disusun oleh biro hukum. Kita lagi kaji untuk evaluasi itu karena kan yang mengatur tentang sanksi itu kan di Pergub (nomor) 51 akan ada evaluasi berkaitan dengan ketentuan progresif," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).

Sanksi progresif ini nantinya akan memberikan hukuman yang terus ditingkatkan secara bertahap kepada masyarakat yang berulang kali melanggar aturan.

Arifin menyebut selama ini penerapan sanksi PSBB mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tentang pemberian sanksi pelanggar PSBB. Namun regulasi itu tak mengatur soal hukuman progresif.

Kendati demikian, Arifin tak mau menyebut aturan baru ini akan menggantikan Pergub 51 itu atau tidak. Ia mengaku masih menunggu keputusan dari Biro Hukum.

"Lihat saja nanti hasilnya karena kan lagi disusun. Tidak bisa bilang berubah atau gimana belum kami tunggu saja," jelasnya.

baca juga

Terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah membenarkan sedang menyusun aturan soal sanksi progresif itu. Ia juga menyebut regulasi ini akan berbentuk Pergub saat diterbitkan.

"Iya (sedang susun Pergub). Sedang proses penyusunan sambil evaluasi sanksi yang selama ini sudah dilaksanakan," tuturnya.

Yayan menyebut sanksi yang diberlakukan secara progresif ini tidak hanya untuk denda. Kerja sosial pun nantinya juga akan ditingkatkan jika terus melanggar.

"Denda dan kerja sosial merupakan sanksi, penerapanya tergantung pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan perpanjangan masa PSBB fase 1 setelah diperpanjang. Salah satunya adalah kebijakan sanksi progresif.

Anies menjelasakan, sanksi progresif ini adalah peningkatan hukuman secara bertahap yang diberikan kepada pelanggar yang berulang kali melanggar. Nilai denda akan ditingkatkan kepada sektor usaha yang terus melanggar.

"Kami juga akan memberlakukan denda progresif terhadap pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," ujar Anies melalui siaran langsung di akun youtube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

216 Pedagang Direlokasi, Setu Babakan Disiapkan Jadi Sentra Kuliner Betawi

216 Pedagang Direlokasi, Setu Babakan Disiapkan Jadi Sentra Kuliner Betawi

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Viral, Petugas Transjakarta Gendong Lansia yang Kesulitan Berjalan di JPO Cempaka Mas

Viral, Petugas Transjakarta Gendong Lansia yang Kesulitan Berjalan di JPO Cempaka Mas

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Modal Asing Kabur dari Indonesia, Rupiah Loyo di hadapan Dolar

Modal Asing Kabur dari Indonesia, Rupiah Loyo di hadapan Dolar

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Belajar Arti Keluarga, Mimpi, dan Kehidupan dari Novel Gadis-Gadis Kecil

Belajar Arti Keluarga, Mimpi, dan Kehidupan dari Novel Gadis-Gadis Kecil

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Polemik Ijazah Palsu Buat Elektabilitas Gibran Tergerus? SMRC: Besok Kita Rilis Datanya

Polemik Ijazah Palsu Buat Elektabilitas Gibran Tergerus? SMRC: Besok Kita Rilis Datanya

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:25 WIB

Dear Jakmania, Jangan Aneh-aneh! Persija Ultimatum Pendukungnya Jelang Lawan Dewa United

Dear Jakmania, Jangan Aneh-aneh! Persija Ultimatum Pendukungnya Jelang Lawan Dewa United

Bola | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:23 WIB

Promo Spesial BRI Berikan Cashback Hingga Rp1 Juta dan Cicilan 0% untuk Belanja Perhiasan di HALA

Promo Spesial BRI Berikan Cashback Hingga Rp1 Juta dan Cicilan 0% untuk Belanja Perhiasan di HALA

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:22 WIB

Belanja Pemerintah Tembus Rp929 T, Jadi Rebutan Pengusaha hingga UMKM

Belanja Pemerintah Tembus Rp929 T, Jadi Rebutan Pengusaha hingga UMKM

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:22 WIB

Ojol di Bali Jual Bensin Eceran ke Bule Rp200 Ribu Per Botol Diburu Polisi

Ojol di Bali Jual Bensin Eceran ke Bule Rp200 Ribu Per Botol Diburu Polisi

Bali | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:18 WIB

Review Ghosthing: Hantu Cerewet yang Mengacaukan Misteri Kematian

Review Ghosthing: Hantu Cerewet yang Mengacaukan Misteri Kematian

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:15 WIB

×