Terapkan Sanksi Progresif Pelanggar PSBB, Pemprov DKI Susun Pergub

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 10:04 WIB
Terapkan Sanksi Progresif Pelanggar PSBB, Pemprov DKI Susun Pergub
Pakai rompi dan bersih-bersih untuk pelanggar PSBB Jakarta. (ANTARA FOTO /Akbar Nugroho Gumay)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi progresif kepada para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan untuk mendukung kebijakan ini sedang disusun.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan saat ini aturan tersebut masih dalam proses penyusunan oleh Biro Hukum Pemprov DKI.

Penerapan sanksi dan penegakan aturan PSBB yang selama ini sudah berjalan sedang dievaluasi.

"Masih disusun oleh biro hukum. Kita lagi kaji untuk evaluasi itu karena kan yang mengatur tentang sanksi itu kan di Pergub (nomor) 51 akan ada evaluasi berkaitan dengan ketentuan progresif," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).

Sanksi progresif ini nantinya akan memberikan hukuman yang terus ditingkatkan secara bertahap kepada masyarakat yang berulang kali melanggar aturan.

Arifin menyebut selama ini penerapan sanksi PSBB mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tentang pemberian sanksi pelanggar PSBB. Namun regulasi itu tak mengatur soal hukuman progresif.

Kendati demikian, Arifin tak mau menyebut aturan baru ini akan menggantikan Pergub 51 itu atau tidak. Ia mengaku masih menunggu keputusan dari Biro Hukum.

"Lihat saja nanti hasilnya karena kan lagi disusun. Tidak bisa bilang berubah atau gimana belum kami tunggu saja," jelasnya.

baca juga

Terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah membenarkan sedang menyusun aturan soal sanksi progresif itu. Ia juga menyebut regulasi ini akan berbentuk Pergub saat diterbitkan.

"Iya (sedang susun Pergub). Sedang proses penyusunan sambil evaluasi sanksi yang selama ini sudah dilaksanakan," tuturnya.

Yayan menyebut sanksi yang diberlakukan secara progresif ini tidak hanya untuk denda. Kerja sosial pun nantinya juga akan ditingkatkan jika terus melanggar.

"Denda dan kerja sosial merupakan sanksi, penerapanya tergantung pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan perpanjangan masa PSBB fase 1 setelah diperpanjang. Salah satunya adalah kebijakan sanksi progresif.

Anies menjelasakan, sanksi progresif ini adalah peningkatan hukuman secara bertahap yang diberikan kepada pelanggar yang berulang kali melanggar. Nilai denda akan ditingkatkan kepada sektor usaha yang terus melanggar.

"Kami juga akan memberlakukan denda progresif terhadap pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," ujar Anies melalui siaran langsung di akun youtube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Festival DEB Pertamina 2026 Perkuat Kolaborasi, Dorong Energi Terbarukan Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Festival DEB Pertamina 2026 Perkuat Kolaborasi, Dorong Energi Terbarukan Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Sudah Bukan Waktunya Berharap ke DPR! Parlemen Kini Hanya Tameng Prabowo

Sudah Bukan Waktunya Berharap ke DPR! Parlemen Kini Hanya Tameng Prabowo

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Menkes Ungkap Kendala Tangani Korban Gempa NTT, Warga Masih Pilih Pengobatan Tradisional

Menkes Ungkap Kendala Tangani Korban Gempa NTT, Warga Masih Pilih Pengobatan Tradisional

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Bahas Transformasi Digital, Kementerian PANRB Bahas Peluang Kerja Sama dengan TBI

Bahas Transformasi Digital, Kementerian PANRB Bahas Peluang Kerja Sama dengan TBI

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Komisi XI DPR Setuju Destry Damayanti Diangkat Jadi Gubernur BI

Komisi XI DPR Setuju Destry Damayanti Diangkat Jadi Gubernur BI

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Detik-detik Massa Aksi Coba Robohkan Pagar Gedung DPR RI

Detik-detik Massa Aksi Coba Robohkan Pagar Gedung DPR RI

Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:20 WIB

Kangkangi Thailand di Final ASEAN Cup 2026, Kesuksesan Vietnam Buktikan Bobroknya Liga Indonesia

Kangkangi Thailand di Final ASEAN Cup 2026, Kesuksesan Vietnam Buktikan Bobroknya Liga Indonesia

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Istri Disebut Kufur Nikmat, Rigen Rakelna Semprot Netizen: Nggak Usah Ceramahin Istri Gue

Istri Disebut Kufur Nikmat, Rigen Rakelna Semprot Netizen: Nggak Usah Ceramahin Istri Gue

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Di Tengah Tarik-Menarik Muktamar ke-35 NU, Nama Gus Kikin Menguat: Dari Tebuireng untuk Nahdliyin

Di Tengah Tarik-Menarik Muktamar ke-35 NU, Nama Gus Kikin Menguat: Dari Tebuireng untuk Nahdliyin

Jatim | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Esai 1.000 Kata Wajib 10 Sumber: Ketika Kuantitas Membunuh Analisis Kritis

Esai 1.000 Kata Wajib 10 Sumber: Ketika Kuantitas Membunuh Analisis Kritis

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:09 WIB

×