Infrastuktur Pasca Banjir Bandang, Warga Luwu Utara Sudah Bisa Sholat Jumat

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 13:02 WIB
Infrastuktur Pasca Banjir Bandang, Warga Luwu Utara Sudah Bisa Sholat Jumat
Foto udara proses pencarian korban banjir bandang di Desa Radda, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/7/2020). [ANTARA FOTO/Abriawan Abhe]

Khususnya jembatan penghubung jalur Trans Sulawesi.

"Kalau pemukiman warga yang topografinya rendah ketinggian air 1 sampai 1,5 meter. Kalau di jalur Trans Sulawesi sekitar sampai lutut orang dewasa. Tapi tidak berlangsung lama setelah hujan redah, airnya perlahan surut juga," jelas Muslim

Untuk pembangunan hunian sementara (Huntara) ada 400 unit yang ditargetkan rampung selama sebulan.

Sebanyak 400 unit huntara ini diperuntukkan bagi korban banjir yang sudah terdata.

Pembangunan hunian sementara ini, kata dia, ditangani oleh TNI yang terletak di kawasan Panampung, Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara.

Sedangkan wacana pembangunan hunian tetap (Huntap), merupakan usulan yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat berkunjung ke Masamba, Jumat (31/7/2020) lalu.

"Konsekuensinya memang kalau huntap harus jelas status tanah. Kemudian huntap itu kajian lingkungannya tidak lagi ada potensi untuk bencana banjir, longsor. Dan lokasinya juga diharapkan masyarakat bisa melangsungkan aktivitas sosial ekonominya," tutup Muslim.

Diketahui, pencarian korban banjir bandang di sejumlah kecamatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel sudah resmi dihentikan sejak Sabtu (25/7/2020) lalu.

Operasi pencarian korban banjir bandang tersebut dihentikan setelah berjalan selama 13 hari.

Baca Juga: Bukan Illegal Loging, Polisi Sebut Penyebab Banjir Luwu Utara karena Alam

Selama 13 hari melakukan pencarian, tim SAR gabungan berhasil menemukan 38 orang korban yang meninggal dunia.

Empat di antaranya masih menunggu hasil identifikasi Tim DVI Bidokkes Polda Sulsel. Sembilan orang lainnya lagi belum ditemukan.

Dari kejadian ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menetapkan status tanggap darurat selama 30 hari. Mulai dari 14 Juli hingga 12 Agustus 2020.

Kontributor : Muhammad Aidil

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI