Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil

Bangun Santoso

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:05 WIB
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Unsplash/Keenan Constance)
baca 10 detik
  • Brigadir YAAS diberhentikan tidak dengan hormat oleh KKEP Polda Kepri karena menganiaya calon istri.
  • Putusan PTDH dibacakan di Batam pada Selasa, 23 Desember 2025, di hadapan korban FM.
  • Brigadir YAAS terbukti melanggar kode etik berat dan akan mengajukan banding atas sanksi tersebut.

Suara.com - Palu hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjadi akhir dari karir Brigadir YAAS di institusi Bhayangkara. Ia dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, termasuk menganiaya calon istrinya sendiri.

Putusan tegas ini dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Mapolda Kepri, Batam, pada Selasa (23/12/2025). Mirisnya, sidang tersebut turut dihadiri oleh FM (28), sang calon istri yang menjadi korban kekerasan oknum polisi tersebut.

"Majelis hakim menjatuhkan putusan PTDH terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto di Batam, dilansir Antara, Selasa (23/12/2025).

Menurut Eddwi, Brigadir YAAS terbukti melakukan serangkaian pelanggaran fatal yang mencoreng nama baik institusi Polri. Perbuatannya dinilai tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga norma kesusilaan dan etika kepribadian sebagai seorang abdi negara.

Fakta yang terungkap di persidangan KKEP menyatakan bahwa Brigadir YAAS tidak hanya melakukan tindak kekerasan.

Ia juga terbukti melakukan perbuatan asusila yang mengakibatkan korban FM hamil, namun tidak memberikan kepastian untuk melangsungkan pernikahan yang sah.

"Pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat," tegas Eddwi.

Secara rinci, Brigadir YAAS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta serangkaian pasal dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Meski vonis pemecatan telah dijatuhkan, Brigadir YAAS tidak langsung menerima putusan tersebut. Ia menyatakan akan menempuh jalur banding untuk melawan sanksi PTDH yang diterimanya.

baca juga

"Majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk memasukkan permohonan bandingnya," jelas Eddwi.

Di sisi lain, korban FM menyambut putusan ini dengan rasa syukur. Ia mengapresiasi langkah tegas Polda Kepri dan Propam yang telah memberikan keadilan atas apa yang menimpanya.

Namun, perjuangannya belum usai. FM berharap dua laporan polisi lainnya terkait penganiayaan dan pelecehan seksual yang ia layangkan ke Ditreskrimum Polda Kepri dapat segera diproses hingga ke meja hijau.

"Saya berterima kasih kepada Polda Kepri, Propam juga, saya mendapatkan keadilan. Saya harapkan dua laporan lainnya juga diproses agar tidak ada lagi korban berikutnya," kata FM dengan suara bergetar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan

Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan

News | Senin, 22 Desember 2025 | 17:45 WIB

Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Ketika Luka Menjadi Kekuatan!

Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Ketika Luka Menjadi Kekuatan!

Video | Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:00 WIB

Lebih dari Sekadar Kenakalan Remaja: Membedah Akar Psikologis Kekerasan Anak

Lebih dari Sekadar Kenakalan Remaja: Membedah Akar Psikologis Kekerasan Anak

Your Say | Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:38 WIB

Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025

Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025

News | Kamis, 18 Desember 2025 | 16:53 WIB

Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi

Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 20:21 WIB

Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman

Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 19:02 WIB

Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam

Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 12:49 WIB

Terkini

BI Soroti Transaksi Tak Sah di Dompet Digital DANA

BI Soroti Transaksi Tak Sah di Dompet Digital DANA

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 11:47 WIB

Bela Istri yang Diganggu, WNA Iran Malah Dikeroyok Hingga Babak Belur di Bali

Bela Istri yang Diganggu, WNA Iran Malah Dikeroyok Hingga Babak Belur di Bali

Bali | Rabu, 23 September 2026 | 11:46 WIB

Kopi Dingin vs Panas, Mana yang Lebih Bikin Melek? Ini yang Lebih Tinggi Kafeinnya

Kopi Dingin vs Panas, Mana yang Lebih Bikin Melek? Ini yang Lebih Tinggi Kafeinnya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 11:44 WIB

Iran Patok Denda Fantastis untuk Kapal Nakal di Selat Hormuz, Langsung Cuan Sekali Bayar

Iran Patok Denda Fantastis untuk Kapal Nakal di Selat Hormuz, Langsung Cuan Sekali Bayar

News | Rabu, 23 September 2026 | 11:42 WIB

Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat

Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat

News | Rabu, 23 September 2026 | 11:40 WIB

Kenapa Kita Selalu Mengecek HP Padahal Tidak Ada Notifikasi? Ini Penjelasannya

Kenapa Kita Selalu Mengecek HP Padahal Tidak Ada Notifikasi? Ini Penjelasannya

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 11:39 WIB

Kejutan Skuad Timnas di FIFA ASEAN Cup 2026: Badai Cedera dan Misi Sulit John Herdman

Kejutan Skuad Timnas di FIFA ASEAN Cup 2026: Badai Cedera dan Misi Sulit John Herdman

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 11:33 WIB

Pestapora 2026 Makin Nyaman, Ada Cicilan 0% dari BRI Kartu Kredit

Pestapora 2026 Makin Nyaman, Ada Cicilan 0% dari BRI Kartu Kredit

Bali | Rabu, 23 September 2026 | 11:32 WIB

Dolar AS Kokoh di Level Tertinggi Dua Bulan, Bagaimana Prospek Kurs Rupiah?

Dolar AS Kokoh di Level Tertinggi Dua Bulan, Bagaimana Prospek Kurs Rupiah?

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 11:31 WIB

Ke Pestapora 2026 Jadi Lebih Ringan Berkat Cicilan 0% BRI Kartu Kredit

Ke Pestapora 2026 Jadi Lebih Ringan Berkat Cicilan 0% BRI Kartu Kredit

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 11:30 WIB

×